Tragis, Balita 3 Tahun di Nabire Diperkosa Lalu Dibunuh Pria Mabuk

Ilustrasi/Pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA Kriminal – Sungguh tragis nasib dialami oleh balita berusia 3 tahun di Nabire, Papua Tengah. Anak yang malang itu diperkosa lalu dibunuh oleh pria bejat yang mabuk berinisial FM (29).

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Kapolres Nabire AKBP I Ketut Suarnaya, mengatakan, kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis ini terungkap setelah korban berinisial AI ditemukan tewas di hutan bakau pada Rabu 3 Mei 2023 kemarin.

"Jadi kami awalnya mendapat laporan dari keluarga korban yang melaporkan jika ada penemuan jasad di hutan bakau. Akhirnya tim bergerak cepat mendatangi TKP," kata I Ketut dalam keterangannya, Jumat 5 Mei 2023.

Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

Ketut menyebutkan bahwa setibanya polisi di lokasi ternyata benar jasad itu merupakan balita AI, yang kondisinya sudah meninggal dunia dengan lehernya terlilit celana panjang. Dari hasil pemeriksaan sementara, Ketut mengungkapkan bahwa balita malang itu telah diperkosa lebih awal kemudian dibunuh.

Kata-kata Terakhir Rini Sebelum Tewas Dibunuh Lalu Mayatnya Dimasukkan dalam Koper

"Hasil pemeriksaan sementara, Tim Inafis Polres Nabire tiba di tempat kejadian perkara (TKP) dan dilakukan evakuasi terhadap korban. Korban ternyata diperkosa lalu dibunuh oleh pelaku," ungkapnya.

Tak butuh waktu lama, kata Ketut, tim gabungan Polres Nabire dan Polsek Nabire Kota dapat mengidentifikasi dan berhasil meringkus pelaku FM pada Rabu malam setelah jasad korban ditemukan siangnya.

"Pelaku berhasil ditangkap kemudian diamankan di Polres Nabire," katanya.

Dari hasil interogasi, pelaku FM mengaku melakukan aksi itu karena terpengaruh minuman keras (miras). Dia pun melakukan pemerkosaan dan langsung membunuh korban.

"Motifnya karena mabuk. Dia terpengaruh minuman keras sehingga dia melakukan pemerkosaan dan melakukan pembunuhan," ungkap Ketut.

Hingga kini, pelaku FM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dia dijerat UU Perlindungan Anak subsidair Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam 15 tahun penjara.

"Pelaku FM sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya