Selundupkan Sabu di Hak Sepatu, Wanita Muda Ditangkap di Bandara Saat Hendak ke Surabaya

Konferensi pers terkait penangkapan kurir narkoba di Mapolres Kubu Raya, Kaliman
Sumber :
  • Humas Polres Kubu Raya.

VIVA Kriminal – Upaya penyelundupan narkoba dari Pontianak tujuan Surabaya berhasil digagalkan di pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, Kalimantan Barat, lantaran diciduk oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Kamis 4 Mei 2023 sekira pukul 07.00 WIB.

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M

Penyelundupan Narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh seorang kurir yang merupakan wanita muda berumur 24 tahun berinisial DW warga Pontianak Timur. Pada saat melakukan penggeledahan, petugas mendapatkan Narkoba jenis sabu yang dikemas sangat rapi di dalam sandal hak tinggi yang digunakan DW. 

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat, mengatakan, Polres Kubu Raya sudah lama menggali informasi tentang penyelundupan tersebut, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya tentang rencana penyelundupan sabu di bandara, Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Konferensi pers terkait penangkapan kurir narkoba di Mapolres Kubu Raya, Kalimantan Barat, Selasa 9 Mei 2023.

Photo :
  • Humas Polres Kubu Raya.

“Mendapatkan Informasi tersebut tim langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan bandara. Petugas melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat terhadap calon penumpang yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke Surabaya Provinsi Jawa Timur,” kata Arief saat Konferensi Pers dengan awak media di Aula Polres Kubu Raya, Selasa 9 Mei 2023. 

Asosiasi Pelaku Usaha & Konsumen Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Pada saat pelaku ini memasuki pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, petugas langsung mengamankan DW dan dibawa ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan. 

Petugas langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan oleh DW, dan ditemukan narkoba jenis sabu yang dikemas dengan rapi. Kemudian DW langsung diamankan ke Polres Kubu Raya untuk Penyelidikan mendalam.

“Melihat dari cara penyelundupan dan cara kemasan narkoba jenis sabu, ini adalah penyelundupan yang terorganisir, terang Arief. 

Sepatu hak tinggi.

Photo :
  • U-Report

Kasat Resnarkoba, AKP B. Pandia mengungkapkan, setelah dilakukan interogasi oleh tim penyidik terungkap bahwa ada 6 paket narkoba jenis sabu di dalam plastik transparan seberat 507,87 gram (setengah kilo). Semuanya adalah milik wanita berinisial Y yang diperkirakan berumur 30 Tahun warga Kecamatan Pontianak Utara.

“Sekali berangkat DW akan mendapatkan upah sebesar sepuluh juta rupiah, dengan cara pembayaran di awal DW akan mendapatkan Rp 5 juta, sedangkan sisanya dibayarkan setelah sabu tersebut DW serahkan kepada seseorang di Surabaya,” ungkap Pandia.

Polisi langsung melakukan pengembangan kasus tersebut dengan menuju rumah Y, namun dalam keadaan kosong. Hingga saat ini Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini. 

DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya