Diduga Miliki Narkoba, 4 Oknum Satpol PP Ditangkap dengan Barbuk Bong Sabu

Barang bukti sabu (foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA Kriminal - Empat oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ditangkap. Empat oknum itu berinisial AC, AN, JI dan TE.

Mereka ditangkap saat sedang bertugas di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang, terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas AKP Junaidi menjelaskan empat oknum anggota Satpol PP tersebut diamankan setelah anggota Tim Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga. Dari laporan warga, diduga ada penyalahgunaan narkoba di area pos jaga Satpol PP di Pendopo Bupati Ketapang.

Dari informasi, dilakukan penyelidikan yang kemudian dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan dan tempat di pos jaga Satpol PP.

Ilustrasi alat isap sabu-sabu atau bong

Photo :
  • Tribrata

Saat penggeledahan juga disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa saksi warga. Dari penggeledahan,  anggota kepolisian mendapatkan beberapa barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah tabung kaca, 1 buah jarum suntik, 3 buah korek api gas serta puluhan lembar plastik klip ukuran kecil.

"Seluruh barang tersebut disimpan di bawah kasur busa di atas lantai kamar istirahat pos,” jelas Junaidi

Kemudian, ia mengatakan empat oknum tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Empat oknum Satpol PP itu pun masih jalani pemeriksaan.

Home Industry Narkotika Dibongkar di Surabaya, Polisi: Jaringan Lapas di Jakarta

“Keempatnya masih jalani pemeriksaan, dan akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penanganan kasus ini," ujar Junaidi.

Hard Gumay Kembali Terawang Akan Ada Artis Terjerat Kasus Narkoba, Gambaran Sosoknya Sudah Ada!
Kampung Susun Bayam di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Warga Eks Kampung Bayam Teken Kesepakatan dengan Jakpro, Ini Isinya

Warga eks Kampung Bayam meneken lima poin kesepakatan dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) buntut pengusiran yang dialami warga pada Selasa 21 Mei 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 Mei 2024