Pasutri di Sidoarjo Aniaya Balita yang Diasuhnya hingga Tewas

Pasutri tersangka penganiaya balita diamankan Polresta Sidoarjo
Sumber :
  • Nur Faishal (Surabaya)

VIVA Kriminal - Tega benar pasangan suami istri (pasutri), BS (48 tahun) dan SI (43), yang tinggal di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ini. Hanya gara-gara telat dibayar, keduanya menganiaya balita berusia tiga tahun, F, hingga meregang nyawa.

Adik Via Vallen Dilaporkan ke Polisi terkait Dugaan Penggelapan Sepeda Motor

Kasus ini bermula dari temuan jasad F di dalam kamar indekos di Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, pada Minggu, 28 Mei 2023. Di tubuh korban ditemukan luka lebam. Setelah diselidiki dan disidik, F ternyata dianiaya oleh BS dan SI.

Polisi lalu menangkap keduanya. Setelah diinterogasi, keduanya mengakui perbuatan kejam mereka itu. Tersangka BS mengatakan, korban dititipkan kepadanya agar diasuh sejak Agustus 2022 lalu. Oleh orang tua kandung korban, ia diupah Rp5 juta setiap bulan.

Syahrini dan Reino Barack Manjakan Diri di Hotel Mewah Rp27 Juta per Malam di Singapura

Namun, lanjut BS, belakangan pembayaran upah mengasuh dari orang tua korban sering molor. Sudah begitu keberadaan orang tua korban tidak jelas. Didorong kekesalan, ia dan istrinya sering meluapkan emosi dengan menganiaya korban. 

Dua tersangka penganiaya balita diamankan Polresta Sidoarjo

Photo :
  • Nur Faishal (Surabaya)
Gegara Pulang Awal saat Lebaran Tanpa Izin Suami, Istri Tewas Alami KDRT

"Bayaran yang saya terima sering molor sejak Maret 2023," kata BS di Markas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Kamis, 1 Juni 2023.

Kepala Polresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan, kedua tersangka kerap menganiaya korban dengan tangan kosong dan benda tumpul. Biasanya yang dipukul bagian kepala korban. "Alasannya karena sering berak sembarangan, pipis sembarangan, dan minum sambil tidur,” ujarnya.

Berdasarkan hasil otopsi, Kusumo menuturkan banyak ditemukan luka memar di bagian kepala, punggung, perut, dan tungkai korban. Diduga, korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan di bagian kepalanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti. Di antaranya gayung, sapu lidi, selang air, dan sikat mandi. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya