OTT Pejabat PNS Pungli KTP di Dukcapil Lampung Utara Dilimpahkan ke Inspektorat

OTT Pejabat PNS Disdukcapil Lampung Utara Diamankan Polisi terkait Pungli KTP
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung Utara - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pembuatan KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lampung Utara diserahkan ke Inspektorat Lampung Utara, Lampung.

Kritik Pemprov DKI Soal Penonaktifan NIK, Ahok: Jangan Merepotkan Orang

Polres Lampung Utara melimpahkan penanganan dugaan pungutan liar yang melibatkan 7 pejabat Dinas Dukcapil setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara oleh kelompok kerja (Pokja) saber pungli unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail mengatakan pihaknya telah mengamankan 7 orang terdiri dari 5 oknum ASN dan 2 orang PHL, juga diserahkan barang bukti berupa 3 unit komputer, CPU, puluhan blangko E-KTP dan sejumlah berkas pengajuan permohonan pembuatan E-KTP milik masyarakat kepada Inspektorat.

Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK KTP Warga Jakarta untuk Cegah Kriminalitas Perbankan

"Sesuai MoU dengan Kemendagri, kita serahkan tindak lanjut kepada inspektorat Lampura," kata AKBP Kurniawan Ismail, Rabu (14/6/2023).

OTT PNS Pungli KTP di Disdukcapil Lampung Utara Diamankan Polisi

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)
Dukcapil Jakarta Sebut 8,3 Juta Warga Akan Ganti KTP Saat DKI Berubah Jadi DKJ

Menurutnya, sistem pelayanan dinas tersebut masih lemah sehingga terjadi aksi pungli dilakukan oleh oknum pegawai di sana. Sebab, banyaknya pengaduan dari masyarakat sehingga satgas bergerak mendatangi Disdukcapil dan melaksanakan penindakan.

"Selain pelaku, alat dan media dalam melancarkan aksi pungli tersebut, kami juga mengamankan uang senilai lebih dari Rp1 juta, yang didapat dari oknum ASN. Masing-masing, Rp.650 ribu dari oknum ASN berinisial P dan Rp.419 ribu berinisial H," beber dia.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Lampung Utara M. Erwinsyah, menerangkan apabila ada pelanggaran yang melibatkan ASN dan bersifat administratif, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat akan menindak lanjutinya.

"Sanksi yang diberikan bilamana pelanggaran terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, pelanggaran ringan berupa administrasi, pelanggaran sedang, penurunan pangkat atau penundaan kenaikan kenaikan pangkat," tandasnya. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya