Debt Collector Tarik Paksa Motor Wartawan di Jambi

Motor wartawan di Jambi ditarik paksa debt collector
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi - Aksi kelakuan debt collector bergaya preman kembali buat kehebohan setelah merampas paksa motor milik seorang wartawan di Jambi. 

img_title Kredit Kendaraan Nol Persen Diperpanjang hingga 2027

Informasi dihimpun VIVA, perampasan paksa tersebut setelah motor korban bernama Hidayat saat sedang ke warung dan mau pergi, tiba-tiba ada lima orang pria mendatanginya dan menyuruh berhenti dan tanpa basa-basi menjelaskan permasalahan, langsung minta kunci motor karena ada tunggakan dan korban yang tidak bisa berbuat apa-apa langsung menyerahkan kunci motor dan setelah itu dibawa oleh 
debt collector. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hidayat saat dikonfirmasi membenarkan jika motornya dirampas paksa oleh debt collector dan ia pun merasa bingung apa yang menjadi tunggakan, padahal motor yang selama ini dipakainya aman-aman saja. 

img_title Polda DIY Imbau Warga Lapor DC Meresahkan ke 110: 10 Menit Petugas sudah di Lokasi

"Saya tidak tau tunggakan apa namun ada lima orang debt collector merampas motor saya," ujar HIdayat, Selasa, 4 Juli 2023.

Motor wartawan di Jambi ditarik paksa debt collector

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

img_title Soal Motor Trail Listrik Diduga untuk MBG Mangkrak di Bekasi, TNI Akhirnya Ungkap Fakta Sebenarnya

Hidayat menegaskan, dirinya tidak tau BPKB secara tiba-tiba ada di Leasing FIF Kota Jambi sehingga ia yang merasa heran ada tunggakan pembayaran dan motornya langsung dirampas. 

"Saya selama ini tidak ada urusan dengan FIF namun saya heran BPKB saya ada di leasing dan debt collector menarik motor saya karena ada tunggakan pembayaran," jelasnya.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibnu Kholdun menegaskan, perbuatan yang dilakukan oleh debt collector yang merampas motor sudah melanggar hukum yang sudah tertera dalam undang-undang. 

"Yang berhak penarikan motor adalah polisi dan jaksa setelah putusan pengadilan dan jika ada debt collector yang mengambil itu bentuk perampasan dan sudah melanggar hukum," tegasnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Semua sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadilan.

"Apa hebatnya debt collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan dan jika para debt collector melakukan perampasan,itu telah mengarah ke aksi premanisme," katanya.

Pameran sepeda motor

Cerita Konsumen Mau Beli Motor Tunai, Malah Ditawari Kredit

Curhatan konsumen soal beli motor cash yang malah disuruh inden ramai di media sosial. Warganet menyoroti pembelian kredit yang disebut lebih cepat. Simak berikut ini.

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut