Guru Honorer Cabuli Siswa Pria Sejak Kelas 5 SD Sampai Korban SMA

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Sulawesi Tengah – Seorang oknum guru honorer Sekolah Dasar (SD) berinisial MK, di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap polisi. Pria berusia 37 tahun itu diduga telah mencabuli seorang pelajar pria yang dilakukan berkali-kali dalam kurun waktu bertahun-tahun.

Riwayat Rio Reifan Kesandung Kasus Narkoba, Sudah Lima Kali

Kasat Reskrim Polres Banggai, Iptu Tio Tondi, menjelaskan perbuatan tak senonoh pelaku dilakukan selama 6 tahun. Yakni terhitung sejak 2017 hingga 2023.

"Jadi kami meringkus seorang oknum guru honorer atas dugaan kasus pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondi dalam keterangannya, Rabu 12 Juli 2023.

Bocah di Buleleng Bali Diduga Dicabuli Ayah Kandungnya di Kos-kosan

Kronologi Aksi Pencabulan

Tio menjelaskan, awal mula pencabulan itu dilakukan pelaku sejak korban masih bocah atau duduk dibangku Sekolah Dasar kelas 5. Saat itu, korban yang masih berusia 10 tahun dicabuli dengan cara dipeluk lalu disuruh menghisap alat kelamin pelaku. 

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Tak sampai disitu. Pelaku juga melakukan hal serupa ke korban lalu tersangka mengesek gesekan serta memaksa memasukkan alat kelaminnya di lubang anus korban.

"Jadi perbuatan tak senonoh itu dilakukan saat korban masih SD usia 10 tahun. Saat itu korban dicabuli dengan dipeluk, diisap alat kelaminnya lalu memasukkan alat kelaminnya ke lubang anus korban. Korban pun mengalami kesakitan," ungkapnya. 

Tio mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku tak hanya sekali. Pelaku kemudian terus-terusan melakukan itu hingga korban beranjak SMA.

"Korban sekarang sudah duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). Dan tindakan itu dilakukan sudah berulang kali pada korban," kata Tio.

Terbongkarnya Aksi Pencabulan

Terungkapnya kasus bejat itu, kata Tio, ketika ibu korban meminjam handphone anaknya. Di situ sang ibu menemukan pesan WhatsApp (WA) yang dikirim pelaku.

"Jadi baru terungkap tahun ini 2023. Saat itu sang ibu korban membuka handphone anaknya dan baca pesan dari pelaku ternyata anaknya selama ini disetubuhi oleh pelaku sejak kelas 5 SD hingga korban SMA," jelasnya.

Atas tindakan itu, sang ibu langsung membuat laporan polisi ke Polres Banggai pada Rabu 26 Juni 2023 lalu. Pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku saat berada di rumahnya di Kecamatan Luwuk pada Selasa 11 Juli 2023.

"Saat ini pelaku sudah jadi tersangka dan diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya