Ricuh dan Aneh Sidang Revenge Porn di PN Pandeglang, Pihak Korban akan Lapor ke KY dan Komisi Jaksa 

Kisruh Sidang Putusan Revenge Porn di PN Pandeglang
Sumber :
  • Yandi Deslatama (Serang)

Pandeglang - Kuasa Hukum mencurigai keanehan dalam persidangan revenge porn di PN Pandeglang. Karena pledoi terdakwa AHM diterima hakim di agenda sidang pembacaan vonis. Padahal hak pembelaan terdakwa sudah diberikan pada Juni 2023 lalu.

Eks Ketua KY: Keputusan Mahfud MD Adalah Wujud Kepatuhan Aturan Hukum dan Etika

"Kita mencurigai, memang aneh, harusnya sidang hari ini putusan dan tiba-tiba ada kuasa hukum dari terdakwa melakukan pledoi dan pledoi itu diterima, sementara alasan hakim itu hak, dan itu sudah diberikan di sidang sebelumnya," ujar Rizki Arifianto, kuas hukum IK, korban revenge porn, di PN Pandeglang, Selasa (11/7/2023).

Rizki juga kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak menolak keputusan hakim menerima pembacaan pledoi terdakwa AHM. Seharusnya, jaksa berada di pihak terdakwa dan melakukan pembelaan.

Caleg dan Kader PKB di Pandeglang Banten Serahkan Dukungan ke Prabowo-Gibran

"Ini kontradiktif dengan pernyataan kejaksaan kemarin-kemarin yang mengatakan bahwa JPU adalah pembela korban, tapi sekarang dia pasif," terangnya.

Kisruh Sidang Putusan Revenge Porn di PN Pandeglang

Photo :
  • Yandi Deslatama (Serang)
KY Bakal Pantau Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

Atas berbagai kejanggalan dalam persidangan kasus revenge porn, keluarga korban akan melaporkan hakim yang bertugas ke Komisi Yudisial (KY) dan jaksa nya ke Komisi Kejaksaan (Komjak).

"Kami kira kejaksaan berperan dalam mengulur persidangan, oleh karena itu kami akan melaporkan ini ke komisi yudisial dan ke komisi kejaksaan," jelasnya.

Sedangkan menurut PN Pandeglang, keputusan hakim menerima pledoi terdakwa AHM dan merubah jadwal dari pembacaan vonis serta menerima pembelaan terdakwa sudah benar dan sesuai aturan.

Salah satu alasannya, memberikan hak dan keadilan bagi terdakwa maupun korban untuk membela dirinya masing-masih di depan meja hijau.

"Sebagaimana KUHP pasal 182 ayat 2 itu bisa dibuka, dibaca, suatu perkara yang sudah ditutup majelis hakim dan ternyata ada upaya untuk memperhatikan suatu keadilan, terdakwa dan korban memiliki hak yang sama, disini terdakwa mengajukan pembelaan," ujar Panji Answinartha, Jubir PN Pandeglang, Selasa (11/07/2023).

Sebelumnya juga diberitakan, jalannya sidang ini sempat ricuh antara wartawan dengan petugas PN Pandeglang yang berujung pengusiran media meliput meskipun dibantah oleh pihak pengadilan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya