Kapolri Beri Penjelasan Mengapa Panji Gumilang Belum juga Ditetapkan Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, membeberkan alasan perihal mengapa Polri belum menetapkan Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka. Dia mengakui, penyidik memerlukan kecermatan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

DPR Minta Kasus TPPU Panji Gumilang Segera Diusut Tuntas

"Ini kan bukan bicara lama atau lambat, tetapi melengkapi alat bukti untuk kepentingan pemberkasan sehingga kasusnya tersebut bisa dinyatakan lengkap," kata Listyo kepada wartawan,  Jumat, 21 Juli 2023.

"Itu kan butuh kecermatan, bukan masalah kecepatan. Tapi yang jelas semuanya berjalan," ujarnya.

Galangan Kapal Panji Gumilang Masih Disegel, Alvin Lim Kritik Pemkab Indramayu

Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Listyo menambahkan, selain itu Panji diduga tidak hanya melakukan tindak pidana penistaan agama. Namun, polisi juga menemukan adanya indikasi pidana lain terkait pencucian uang, hingga penggelapan dana Yayasan Al Zaytun. 

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

"Kita harus melengkapi beberapa pasal yang tadi disampaikan, ada penistaan, ada penggelapan, ada kasus yayasan dan sebagainya," ujarnya.

Diketahui, dalam perkara dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang

Photo :
  • Tiktok

Peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan dilakukan, setelah ditemukan bukti permulaan terkait adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus TPPU hingga penggelapan yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya