Mahasiswa UI Peragakan Detik-detik Tusuk Juniornya 30 Kali hingga Tewas

Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama

Depok – Terungkap bahwa Altafasalya Ardnika Basya (23) alias Altaf membunun MNZ (19) juniornya di kampus Universitas Indonesia (UI) dengan 30 kali tusukan. Altaf, sapaan akrabnya menusuk korban menggunakan pisau yang sudah dismpan beberapa hari sebelumnya.

Pengakuan Pelaku Bunuh Wanita MiChat di Bali

Fakta itu terungkap saat rekonstruksi yang digelar di kosan Apik Zire, Beji, Depok. Rekonstruksi berlangsung selama 1,5 jam. Dari hasil rekonstruksi, tidak ditemukan adanya fakta baru.

“Alhamdulillah rekonstruksi berjalan dengan lancar tidak ada gangguan apa-apa dan tersangka juga melaksanakan adegan-adegan sesuai dengan apa yang dia lakukan dan rekonstruksi berjalan 50 adegan. Sinkron,” kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan, Selasa, 22 Agustus 2023.

Kronologi Bos Tembaga di Boyolali Tewas Dibunuh

Rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswa UI

Photo :
  • VIVA/Galih Purnama

Altaf memperlihatkan bagaimana dia dan korban masuk ke rumah kos hingga pelaku akhirnya menusuk berkali-kali. Dari rekonstruksi tersebut, penyidik menyatakan semua sudah sesuai.

Kakek 73 Tahun di Garut Ditemukan Tewas Mengenaskan, Kepala Hancur dan Usus Terurai

“Yang pertama adegan yang paling ini kan bahwa setelah korban masuk dia kembali ke motor untuk mengambil senjata tajam kemungkinan di situ berarti dia sudah ada niat dan melakukan penusukan itu,” ungkapnya.

Altaf menusuk MNZ menggunakan pisau. Benda tersebut ternyata sudah disiapkan sebelum hari eksekusi.

“Pengakuan tersangka memang (senjata) sudah disiapkan beberapa hari sebelumnya. Kalau pengakuannya baru diniatkan hari itu hari Rabu itu pembunuhan,” katanya.

Dari fakta tersebut, penyidik berkesimpulan pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Hal itu sesuai dengan adegan saat rekonstruksi dan berita acara pemeriksaan (BAP).

“Masuk dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi.Dari adegan-adegan sudah terlihat jelas bahwa indikasi 340. (Pasal 340) masuk, dari adegan-adegan yang dilakukan oleh tersangka kita meyakini bahwa pasal 340 itu terpenuhi,” tukasnya.

Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Edrus mengatakan, dari rekonstruksi tadi tergambar jelas mengenai motif pembunuhan. Altaf dianggap kooperatif selama proses berjalan.

“Kalau untuk adegan dari rekonstruksi sudah tergambar jelas. Kalau untuk adegan-adegan ini dan tersangkanya pun kooperatif dan menjelaskan apa adanya dari awal mula datang ke kosan sampai dengan kejadian penusukan,” katanya.

Pihakya saat ini masih menunggu pelimpahan berkas dari penyidik kepolisian. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P21 maka dilakukan pelimpahan.

“Kita tunggu berkas perkaranya dikirim ke kita, untuk SPDP sudah dikirimkan dan kami dari kejaksaan menunggu kelanjutan dari berkas tersebut,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya