Dua Pengurus KONI Sumsel Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Pengurus KONI Sumsel ditetapkan tersangka kasus korupsi
Sumber :
  • Sadam Maulana (Palembang)

Palembang - Dua orang pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang yang ditetapkan tersangka adalah SR, selaku Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan, dan AT, yang menjabat sebagai Ketua Harian.

Mobil Pelat Merah di Gorontalo Bawa Miras 1 Ton Ditangkap Polisi

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka, atas dugaan kasus tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), tentang pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov), serta pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD 2021.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya pun langsung dilakukan penahanan oleh penyidik untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

"Penetapan dua orang tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus KONI Sumatera Selatan tentang pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemprov, serta pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2021," ungkap Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis, 24 Agustus 2023.

Pengurus KONI Sumsel ditetapkan tersangka kasus korupsi

Photo :
  • Sadam Maulana (Palembang)
Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Vanny menjelaskan, sesuai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan (Kajati) Sumatera Selatan, bahwa Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti dan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

"Tim penyidik menetapkan dua orang tersangka dengan inisial sebagai berikut, SR selaku Sekretaris Umum KONI Sumatera Selatan. Kemudian yang kedua AT selaku Ketua Harian KONI Sumatera Selatan (periode Januari 2020-2022)," jelasnya.

Menurut Vanny, sebelumnya para tersangka sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti terlibat dalam perkara dimaksud.

"Sehingga hari ini, tim penyidik meningkatkan statusnya yang semula dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya atas dua orang tersangka tersebut, telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pakjo," kata Vanny.

Adapun potensi kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut untuk sementara ditaksir sebesar Rp5 miliar. "Dalam penyidikan perkara ini penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 65 orang," ujarnya.

Vanny menjelaskan, untuk perbuatan para tersangka melanggar Primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya