Polda Jambi Tangkap Komplotan Sindikat Penipuan di Media Sosial

Polda Jambi sita barang bukti milik komplotan penipuan di media sosial
Sumber :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

Jambi - Komplotan sindikat penipuan di media sosial ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi.

Unik, Cara Ini Bisa Buat DM Penggemar Dibalas oleh Publik Figur Idola

Informasi dihimpun VIVA, sindikat tersebut dengan cara mencari para korban di jejaring media sosial yang menjual tanah, bangunan rumah dan lain sebagainya. Saat dapat, para sindikat menelepon korbannya dengan cara menanyakan harga penjualan dan setelah tawar-menawar sudah setuju, para sindikat justru memalsukan struk bukti transfer pada ATM, padahal para pelaku tidak pernah mentransfer uang. 

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi membenarkan ada komplotan sindikat penipuan melalui komunikasi telepon terhadap korbannya dengan cara mencari para warga yang menjual tanah serta bangunan, namun saat dibeli uang yang ditransfer hanya tipuan. 

Waspada Penipuan Program Bukalapak

Polda Jambi sita barang bukti milik komplotan penipuan di media sosial

Photo :
  • Syarifuddin Nasution (Jambi)

"Penipu melalui media sosial jumlahnya mencapai 8 orang yang saat ini diperiksa intensif," ujarnya, Sabtu (26/8/2023).

Video Aksi Pencuri Gasak Spion Mobil yang Parkir di Garasi

Komplotan sindikat penipu di media sosial diamankan di lokasi dua tempat berbeda yakni satu komplotan 4 orang diamankan di ruko kawasan Mayang Mangurai, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi dan 4 orang lagi di kawasan Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi dan semua yang diamankan merupakan satu kelompok. 

"Untuk korban yang saat ini baru satu orang dan Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi saat ini memperdalam sistem pekerjaan masing-masing setiap orang," jelasnya.

Terpisah, Kasubdit V Cyber Cirem Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Andi Purwanto membenarkan ada sebanyak 8 orang diamankan yang merupakan komplotan penipu di media sosial dengan cara mencari warga menjual barang berharga, tanah, bangunan dan lain sebagainya namun para pelaku sindikat memalsukan transfer uang kepada korbannya. 

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari para sindikat yakni berupa 36 handphone, 11 kartu ATM, uang tunai Rp18.119.000 juta, 1 buku tabungan Bank BCA, 16 Simcard, 5 BPKB dan 4 STNK sepeda motor dan 4 Kartu Tanda Penduduk (KTP), 1 Surat Izin Mengemudi (SIM), 2 tas, 1 kampak dan 1 kenukel atau cengkeh,"katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya