Terbukti Bersalah, Pasangan Mesum Kebaya Merah Divonis 2 Tahun Penjara

Video porno wanita kebaya merah
Sumber :
  • Twitter @ClaraYukii

Surabaya – Masih ingat kehebohan video mesum kebaya merah? Sidang perkara tersebut kini memasuki tahap putusan. Kedua terdakwa yang berperan dalam video mesuk itu, Aryarota Cumba Salaka dan Anisa Hardiyanti, dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara dengan masa hukuman berbeda-beda.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Saifudin Zuhri dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa, 29 Agustus 2023. Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah dalam dua perkara, yakni terkait video mesum 'Kebaya Merah' dan threesome.

Karena terbukti, majelis hakim pun menjatuhkan pidana penjara terhadap kedua terdakwa. Untuk terdakwa Aryarota selaku pemeran laki-laki, hakim menjatuhkan hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara. Sementara untuk terdakwa Anisa divonis dua tahun penjara. Vonis tersebut akumulasi dari dua perkara berbeda.

Pasangan tersangka video porno wanita kebaya merah di Polda Jatim.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa juga dihukum denda Rp250 juta. Apabila tidak membayar diganti kurungan selama dua bulan. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur di dalam Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP," kata Hakim Saifudin dalam amar putusannya.

Vonis seberat itu dijatuhkan majelis hakim karena ada beberapa pertimbangan memberatkan. Di antaranya, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

"Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," ujar Hakim Saifudin.

Menanggapi vonis tersebut, penasihat hukum terdakwa, Nur Badriyah, menyatakan pikir-pikir. "Kami dari tim kuasa hukum terdakwa masih akan pikir-pikir dahulu, Yang Mulia," katanya.

Hakim Suhartoyo Kritik Ketua KPU soal Pemilihan Firma Hukum

Nur Badriyah menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang telah menjadikan sisi kemanusiaan sebagai pertimbangan hukum. "Anak-anak ini adalah anak-anak muda yang punya potensial, mereka khilaf," ujarnya.

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara
Sidang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi SYL di Kementan

Hakim Semprot Dirjen Kementan: Sama-sama Sembunyikan Borok, Tapi Ketahuan Juga

Dirjen PSP Kementan RI Ali Jamil Harahap mengaku tak mengetahui soal ada atau tidaknya iuran dari dirjen lain dalam uang Rp600 juta yang digunakan SYL berangkat ke Brasil

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024