Kapolres Gowa Bantah Anggotanya Pungli Kasus Tilang Transfer ke Rekening Pribadi

Kapolres Gowa Reonald TS Simanjuntak
Sumber :
  • Istimewa/Dokumen Polisi

Gowa - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan jajarannya di Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Reonald memberikan pembelaan kepada anggotanya Bripka Iwan dengan membantah bahwa anggotanya melakukan pungli. Reonald menyebut jika anggotanya Bripka Iwan hanya membantu pengendara tersebut.

“Jadi sebenarnya itu bukan pelanggaran. Justru anggota mau bantu pelanggar saat itu,” ungkap Reonald kepada wartawan, Minggu, 27 Agustus 2023

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Dia menjelaskan, bahwa kasus heboh itu bermula saat anggota Satlantas menahan pelanggar tersebut pada Rabu 23 Agustus 2023 kemarin. Pengendara itu ditahan karena memakai knalpot brong.

Surat tilang polisi di Gowa yang meminta uang untuk ditransfer ke rekening pribadinya.

Photo :
  • Istimewa/VIVA/Supriadi Maud
Menko Polhukam Sebut 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online

Saat ditahan, kata Reonald, pengendara itu terlalu lama untuk membayarkan denda yang sudah disebutkan. Akhirnya, anggota polisi yang menilang merasa iba terhadap pengendara itu karena sudah tiga jam di lokasi penilangan, sementara hanya membawa ponsel, istri dan anak kecil.

Selanjutnya, anggota Santlantas yang bertugas mengambil tindakan diskresi dengan membayarkan terlebih dahulu uang tilangnya.

“Karena terlalu lama, personel kami merasa iba, sehingga mengambil tindakan diskresi dengan membayarkan terlebih dahulu uang tilang. Bukti pembayaran itu yang kemudian dibayarkan oleh pengendara,” ungkap Reonald.

Reonald menegaskan bahwa dari hasil pembayaran terlebih dahulu yang dilakukan anggotanya tidak keuntungan apapun dari pembayaran tilang elektronik tersebut.

"Dari segi jumlah, tidak ada keuntungan yang diambil personel kami,” tegasnya.

Lebih lanjut, Reonald mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap anggotanya yang diduga melakukan pungli melalui Propam Polres Gowa. Hasilnya, sampai saat ini belum ditemukan adanya unsur pelanggaran seperti apa yang diberitakan.

"Hingga saat ini, belum kita temukan atau belum terpenuhi unsur pelanggaran di situ. Dari hasil pemeriksaan Propam, belum ditemukan adanya unsur pelanggaran di situ," terangnya

Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa AKP Isyamsah mengaku sudah melakukan pemeriksaan, hasilnya tidak ditemukan pelanggaran ataupun pungutan liar yang dilakukan oleh Hermawati.

Isyamsah menjelaskan, pada tanggal 23 fungsi satuan Lalulintas melakukan kegiatan giat tentang ketertiban berlalulintas. Dari gait itu, pengendera roda empat diberhentikan karena ada pelanggaran menggunakan knalpot brong dan dilakukan penindakan penilangan elektronik.

Pada saat sudah dilakukan penindakan dengan tilang, pengendara tersebut meminta tolong kepada anggota agar bisa dibantu dibayarkan denda tilangnya dengan alasan tidak membawa kartu ATM.

"Pengendara atau pelanggar ini tidak bisa melakukan transaksi atau pembayaran, jadi dibantu sama anggota, setelah itu, pengendara tersebut mengganti uang dari anggota via transfer melalui rekening pribadi sebanyak 350.000 ribu," ungkap Isyamsah, dalam keterangannya kepada wartawan.

Sebelumnya telah heboh diberitakan sebuah pengakuan pengendara di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dia menyebut bahwa dirinya ditilang saat berkendara lalu disuruh bayar ke nomor rekening pribadi seorang oknum polisi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya