Selebgram asal Aceh Ditangkap karena Promosikan Situs Judi Online

Ilustrasi Instagram.
Sumber :
  • Pixabay/pexels

Banda Aceh - Personel Polresta Banda Aceh menangkap selebgram asal Aceh berinisial SRC (27) karena promosikan situs judi online.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

SRC mempromosikan situs tersebut melalui akun instagram miliknya @srsuci_syam bersama suaminya HF (30).

Akun media sosial milik SRC itu telah diikuti 174 ribu pengikut. Ia tergiur dengan tawaran admin dari situs di antaranya MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT. 

Indonesia Peringkat 1 Pemain Judi Online Terbanyak di Dunia, Netizen: Enggak Heran

Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, SRC mendapat bonus sebesar Rp2,5 juta, dan ia telah menjalani bisnisnya itu selama delapan bulan terakhir.

Ilustrasi judi online.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah
Baru 2 Tahun di Penjara, Gaga Muhammad Dikabarkan Sudah Bebas hingga Bikin Netizen Geram

“SRC diringkus bersama suaminya HF (30) di rumahnya serta penyitaan akun instagram yang digunakan untuk mempromosikan judi online," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadilla Aditya Pratama kepada wartawan, Selasa, 29 Agustus 2023.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa pelaku kerap memposting situs judi online.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap akun Instagram @srsuci_syam milik SRC.

Sementara itu, HF mengetahui isterinya melakukan endors di akun Instagram milik pribadi SRC, seperti di fotonya tertulis situs MAXGACOR.CLICK dan ROBOSLOT.

Namun ia tidak melaporkan ke kepolisian dengan alasan tidak mengetahui bahwa itu merupakan situs judi online, akan tetapi yang diketahui adalah endors produk kecantikan. 

"HF tidak melapor ke polisi bahwa isterinya mempromosikan situs judi online," katanya.

Keduanya saat ini diamankan di Polresta Banda Aceh dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya