Detik-Detik ABG Tewas Lalu Motornya Digondol saat Tawuran di Tangsel

Ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa/Andrew Tito

Tangerang Selatan- Seorang remaja berinisial MBF (16) meregang nyawa dalam tawuran di Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangerang Selatan. Sesaat setelah remaja tersebut tewas, motor milik remaja itu pun turut dirampas.

Pemkot Depok Pastikan Biaya Pegobatan dan Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK di Ciater

"Sepeda motor yan digunakan korban diambil secara paksa," ujar Kasubsi Penmas Polres Tangsel, Ipda Bayu kepada wartawan, Selasa 5 September 2023.

Ilustrasi tawuran

Photo :
  • VIVA/Andrew Tito
Polisi Bakal Periksa Operator Bus Kecelakaan Maut di Subang

Adapun tawuran berawal saat kelompok korban dan kelompok pelaku janjian lewat medi sosial. Mereka lantas menyepakati tawuran di Jalan Raya Ciater.

"Berawal dari adanya janjian tawuran antar 2 kubu melalui akun media sosial. kemudian dari masing- masing menentukan lokasi dan waktu untuk tawuran," kata dia.

Diisukan Tewas Diterkam Harimau, Ternyata Wanita Lansia di Madina Dibunuh Kekasihnya

Buntut jumlah lawan yang tidak sepadan, kelompok korban lantas meninggalkan lokasi kejadian. Saat itulah korban tertinggal dan akhirnya dibacok pelaku berinisial Y. Kemudian, pelaku berinisial R merampas paksa motor korban.

"Setelah terjadi tawuran antar dua kubu karena tidak berimbang maka salah satu geng tersebut mundur dan korban MBF tertinggal dengan rombongannya. Sehingga tersangka Y membacok korban MBF menggunakan benda tajam. Serta sepeda motornya digunakan korban diambil secara paksa oleh tersangka R," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, sejauh ini tiga pelaku yang terlibat tawuran sudah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka. Mereka adalah Y (22), R (22), dan I (21). Ketiganya dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 170 Jo Pasal 365 KUHP dan atau pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Y, R dan I yang diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban anak MBF yang mengakibatkan korban anak MBF meninggal dunia," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya