Didakwa Pasal Berlapis, Prada Yuwandi Terancam Hukuman Mati Atas Pembunuhan Sri Mulyani

Prada Yuwandi jalani sidang perdana Pengadilan Militer.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Destriadi Yunas

Pontianak - Prada Yuwandi didakwa oditur militer atas kasus pembunuhan terhadap tunangannya bernama Sri Mulyani (23). Praka Yuwandi jalani sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis, 14 September 2023.

Genjot Pertumbuhan Ekonomi, Sri Mulyani Pastikan Kesejahteraan Rakyat Terjaga

Persidangan itu dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Sailis Alfian Wijaya dengan didampingi dua hakim anggota, Mayor Chk Erman Noor Fajar dan Mayor Chk FX Agus Sulistio. Pun, panitera pengganti, Kapten Chk Indra Sudarta.

Lebih dari 30 orang keluarga korban menghadiri dan mengikuti jalannya sidang perdana tersebut. Agenda sidang perdana itu juga mendengarkan keterangan 5 orang saksi.

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta

Dalam dakwaan yang dibacakan Kapten Sardjo dari oditur militer diketahui korban sempat disetubuhi Praka Yuwandi. Hal itu dilakukan setelah korban tak berdaya akibat penganiayaan keji yang dilakukan.

Sri Mulyani Buka Suara soal Warga Beli Sepatu Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta

Bahkan setelah mengetahui korban masih bergerak usai disetubuhi, terdakwa pun langsung menghabisi korban. Atas perbuatannya tersebut, Prada Yuwandi didakwa dengan pasal berlapis.

Juru bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan dakwaan Oditur militer berupa pasal primer yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancamannya yaitu hukuman pidana mati, seumur hidup atau pidana 20 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Lalu, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

“Dakwaan mana yang terbukti, itulah yang akan dipilih majelis hakim menjadi putusan bagi terdakwa,” jelas Salis Alfian.

Ilustrasi diborgol

Photo :
  • canada.com

Dalam kasus ini, aksi Praka Yuwandi membuat geger warga Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Saat itu pada 1 Juni 2023, ditemukan kerangka manusia di kawasan Bukit Tempayan.

Dari penyelidikan kepolisian, terungkap jika kerangka manusia tersebut adalah Sri Mulyani warga Pontianak. Diduga kuat korban tewas karena dibunuh. Dugaan mengarah terhadap tunangannya yang merupakan anggota TNI AD bernama Prada Yuwandi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya