Bripka Taufan Nyaris Tewas Dibunuh di Jalan Tol Tanah Tinggi, 3 Pelaku Ditangkap

Ilustrasi perkelahian - ilustrasi pengeroyokan - ilustrasi tawuran
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Anggota Direktorat Pamobvit Polda Metro Jaya, Bripka Taufan Febrianto nyaris tewas di wilayah Jalan Tol Tanah Tinggi, Batuceper, Kota Tangerang, Banten.

Geger, Mayat Pria Ditemukan Tanpa Bola Mata dan Telinga di Kebun Sawit Agam

"Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Metro Tangerang Kota melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Dari hasil penyidikan, Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap di tiga pelaku," ucap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Komisaris Polisi Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.

Adapun kejadian tersebut terjadi hari ini. Korban hendak dikeroyok pelaku yang masing-masing berinisial AI, N, dan S. Pelaku AI dan N yang sempat coba kabur lewat atap rumah. Beruntung, hal itu bisa digagalkan.

May Day, Ratusan Polisi Kawal Aksi Buruh Tangerang Menuju Jakarta

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan.

Photo :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

"Berbekal dari keterangan korban bahwa tersangka AI tinggal di Perumahan Batuceper, Kota Tangerang, kemudian anggota piket menuju ke alamat tersebut. Dilakukan pengejaran hingga akhirnya kedua tersangka atas nama AI dan tersangka N alias A, dapat diamankan berikut barang bukti berupa satu unit mobil honda CRV warna hitam B-2050-SBZ, beberapa potongan tali tis, lakban, potongan lakban, dan jok bangku depan mobil yang terdapat noda darah yang digunakan sebagai alat untuk melakukan peristiwa tersebut," ujar dia.

Sejumlah Jalan di Jakarta Bakal Ditutup dan Dialihkan saat Aksi May Day, Catat Lokasinya

Berdasar keterangan keduanya, tindak tersebut dilakukan bersama pelaku berinisial S. Lantas polisi pun memburunya. Sempat terkecoh akan lokasi keberadaan S, pada akhirnya pengejaran berbuah hasil.

"Tim Opsnal Krimum melakukan pengejaran terhadap tersangka S di daerah Apartemen Greend Parkview yang berada di Cengkareng, Jakata Barat. Namun setelah dilakukan penggeledahan, tersangka S sudah tidak berada di lokasi tersebut. Hingga akhirnya pada tanggal 30 Oktober 2023 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka S alias D berhasil diamankan di daerah Cilincing, Jakarta Utara," katanya.

Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 170 Ayat (1), Pasal 353 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya