Tipu Calon Pembeli Mobil, Polisi Gadungan di Sumut Ditangkap

Polisi Gadungan ditangkap Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Sumut
Sumber :
  • tvOne/Martinus Sitorus Picit

Sumatera Utara – Seorang Polisi gadungan ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan tindak pidana penipuan penjualan mobil.  Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri diamankan bersama sebuah pistol mainan jenis revolver yang ternyata sebuah korek api atau mancis.

Momen Kocak Maling Motor Bertato Video Call Emak saat Mau Digebuki Warga Koja

Polisi gadungan tersebut bernama M.Rizal yang merupakan warga Binjai Utara. Pelaku ditangkap oleh aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan di kawasan Binjai, Sumatera Utara.

Ilustrasi seragam polisi gadungan

Photo :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha
Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan Tabrak Hiace, Sopir Mengaku Ngantuk

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengaku sebagai anggota Polri untuk melakukan penipuan.

“Pelaku menawarkan adanya lelang mobil dengan harga murah. Pelaku meminta sejumlah uang sebesar 25 juta rupiah kepada korbannya,” kata Janton yang dikutip Sabtu 30 Desember 2023.

Pelaku Pembubaran Kegiatan Ibadah Berujung Kekerasan di Tangsel Sudah Diamankan

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Zikri Muamar mengatakan, pelaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 3 kali.

"Dalam aksinya pelaku yang sudah tiga kali berhasil melakukan penipuan, selalu berpindah tempat," kata Zikri Sabtu, 30 Desember 2023

Petugas kepolisian menunjukan barang bukti sabu-sabu dan senjata api jenis revolver di Polres Metropolitan Tangerang Kota, Tangerang, Banten

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Zikri mengatakan, Petugas berhasil menangkap pelaku setelah menerima laporan dari korbannya yang merupakan warga Hamparan Perak. Korban hendak membeli mobil dan diurus oleh Pelaku.

"Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sepucuk pistol mainan jenis revolver yang merupakan mancis yang selalu dibawanya dan diselipkan dipinggang pelaku, agar para calon korban nya percaya," kata Zikri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam tujuh tahun hukuman penjara “saat ini petugas masih mengejar komplotan lainnya, untuk memutus mata rantai aksi penipuan yang telah membuat resah warga," ujarnya

Laporan: tvOne/Martinus Sitorus Picit

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya