Caleg PPP Disiram Air Keras Mantan Suami Siri Gara-gara Cemburu

Kasus penyiraman air keras caleg PPP oleh suami sirinya di Tanah Datar
Sumber :
  • tvOne/Andi Saputra

Tanah Datar - Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sumatera Barat dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dapil 6 disiram air keras oleh mantan suami sirinya. Korban disiram air keras berupa soda api lantaran pelaku cemburu.

Dugaan Penyebab Anggota Polresta Manado Tewas Bunuh Diri di Dalam Mobil Alphard

Kapolres Tanah Datar, AKBP Derry Indra mengatakan peristiwa itu terjadi pada 2 Januari 2024 lalu, dan baru terungkap pada 5 Januari 2024 oleh pihak Kepolisian Resor Tanah Datar. 

Pelaku nekat menyiram air keras berupa soda api kepada korban karena cemburu.  Adapun aksi tersebut dilakukan pelaku di jamban milik korban di daerah Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, Tanah Datar.
 
"Jadi terduga pelaku ini sakit hati kepada korban. Sebelumnya korban dan terduga pelaku sempat juga bertengkar. Jadi ini masalah pribadi," kata AKBP Derry Indra, Senin, 8 Januari 2024.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Caleg PPP DPRD Sumbar disiram air keras oleh suami sirinya

Photo :
  • tvOne

Sebelumnya, antara pelaku dan korban ini juga pernah menjalin hubungan, dengan menikah siri lebih kurang 6 tahun lamanya.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Polisi menyebut jika pelaku awalnya mengelak melakukan perbuatan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, akhirnya mengarah kepada pelaku.

"Sebelumnya, pelaku ini sempat mengelak, namun berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari pemilik toko tempat korban membeli air keras, akhirnya pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," ujar Kapolres.

Kapolres menegaskan jika kasus ini murni kekerasan dan sama sekali tidak berhubungan dengan politik, karena korbannya merupakan seorang calon legislatif.

"Ini murni kekerasan dan masalah pribadi," tegas Kapolres.

Terhadap pelaku, polisi menyangkakan pasal 353 ayat 1 dan 2 jo pasal 531 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Laporan: Andri Saputra/tvOne Tanah Datar
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya