Pelaku Begal Seret Istri Imam Masjid ke Kamar Ditangkap Polisi

Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap pelaku penganiayaan istri imam masjid
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Lampung – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjung Senang berhasil menggerebek persembunyian Idham Afriyansah (27 tahun), tersangka begal yang melukai istri seorang imam masjid di Bandar Lampung. Penggerebekan dilakukan di salah satu kamar indekos di Kecamatan Way Kandis, Bandar Lampung.

Terjadi Lagi Kasus Suami Bunuh Istri, Kali Ini di Karimun Kepulauan Riau

Tersangka yang sedang berada di dalam kamar terkejut saat polisi tiba. Polisi dengan cepat menangkap Idham Afriyansah, yang merupakan begal sadis. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan ponsel korban yang dicuri serta senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk melukai korban.

Idham Afriyansah mengakui nekat melakukan aksinya sendirian. Tersangka masuk ke rumah korban pada waktu subuh, saat suami korban sedang menunaikan salat subuh di masjid terdekat. Saat di dalam rumah, tersangka terpergok oleh istri korban yang langsung berteriak meminta tolong. Dalam kepanikan, tersangka melukai istri korban dengan pisau dan melarikan diri dengan membawa kabur dompet dan ponsel korban.

Nagita Dihujat Karena Suka Kasih Makanan Sisa, Begini Pembelaan Raffi Ahmad

Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap pelaku penganiayaan istri imam masjid

Photo :
  • Pujiansyah (Lampung)

"Pelaku mengancam menggunakan pisau, membekap, dan menyeret istri korban ke dalam kamar. Namun, istri korban melakukan perlawanan hingga akhirnya pelaku melarikan diri," kata Ipda Alan Ridwan, Kapolsek Tanjung Senang, Senin (8/1/2023).

Siap Pindah ke IKN Juli 2024, Basuki: Istri Saya Sudah Lihat-lihat ke Sana

Ipda Alan menjelaskan bahwa saat kejadian, di rumahnya hanya ada istri dan anak kecil. Pintu rumah tidak terkunci, memudahkan pelaku untuk masuk dengan leluasa. Pelaku menggunakan sebo atau penutup wajah serta membawa sebilah pisau selama aksinya.

Ilustrasi pelaku

Photo :
  • VIVAnews/Bambang Irawan

"Istri korban mengalami luka lecet di lengan kanan akibat perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan jaket, pisau, handphone, dan kartu identitas korban," jelasnya.

Pelaku MI (29) dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya