Bunuh Pedagang Semangka di Jaktim gegara Motif Asmara, Dede Jadi Tersangka

Pelaku kejahatan. Foto ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

Jakarta - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan DJ alias Dede (28) sebagai tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap Utomo (33), salah seorang pedagang Pasar Induk, Kramatjati, Jakarta Timur. Korban disiram air keras lalu dibacok dengan celurit.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Kapolres Jakarta Timur Kombes Leonardus Simamarta mengatakan pelaku Dede terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka 1 orang, inisial DJ usia 28 tahun. Berdasarkan fakta yang ada, dapat disimpulkan perbuatan tersebut dilakukan seorang laki-laki berinisial DJ," Leonardus di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa 9 Januari 2024.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Dia menjelaskan dalam kasus ini, ada dua orang menjadi korban. Satu di antaranya tewas. Satu lagi tengah jalani perawatan di rumah sakit. "Dengan korban saudara Utomo (meninggal dunia) dan korban MB sedang dirawat di RS," ujarnya.

Penyiraman air keras dan pembacokan pedagang semangka di Kramat Jati

Photo :
  • Istimewa/tangkapan layar-Andrew Tito
Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Leonardus menjelaskan, untuk korban yang dirawat di rumah sakit bukan target pelaku. Namun, korban tersebut terkena percikan air keras yang disiram pelaku ke korban.

Polisi mengamankan barang bukti yaitu celurit, satu botol, hoodie berwarna hijau, dan satu potong celana panjang berwarna krem.

Pelaku tega menghabisi nyawa korban karena geram lantaran diduga selingkuh dengan istrinya. "Modus operasi, bahwa tersangka merasa sakit hati terhadap korban, dikarenakan korban selingkuh dengan istri tersangka," tuturnya.

Dalam kasus ini, Dede terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara karena beberapa pasal.

"Ancaman hukuman, tindak pidana pembunuhan dan tindak penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia semaksud dalam Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Sedangkan Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya