Bobol Minimarket Pelaku Modus Memakai Mukena Biar Tidak Dikenali Warga

Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket di Serang Banten Ditangkap
Sumber :
  • VIVA/ Yandi Deslatama

Serang, Banten – Untuk memperdaya orang lain dan wajahnya tidak dikenali, KH mengenakan mukena warna putih. Itu dilakukannya dalam aksi membobol minimarket Alfamart. Dia merupakan spesialis pembobol waralaba. Bahkan selama beraksi, telah meraup uang lebih dari Rp 73 juta.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Bahkan di lokasi yang sama, Alfamart Pal 6, Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, Banten, pelaku tersebut sudah membobolnya selama 3 kali.

"Pelaku mengakui telah melakukan pembobolan Alfamart Pal 6 dan pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tempat yang sama sebanyak 3 kali," ujar Wakapolresta Serang Kota, AKBP Herfio Zaki, di kantornya, Selasa, 16 Januari 2024.

Jasad Wanita Open BO yang Dibunuh Hanyut Dibuang di Kali Bekasi Hingga ke Pulau Pari

Aksi pelaku untuk membobol Alfamart untuk kesekian kalinya, berakhir usai kepergok warga. Lalu melaporkannya ke polisi, pada Rabu, 10 Januari 2024. Kemudian Polsek Curug mengintai pelaku dan menangkapnya pada tanggal yang sama, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Kalau pelaku memakai mukena kan warga tidak curiga, karena dikiranya ibu-ibu," terangnya.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Polisi juga menangkap dua pelaku spesialis pembobol waralaba di sekitar Kota Serang, Banten. Pelaku MI (33) membobol Alfamart di Jalan KH. Fatah Hasan sebanyak tiga kali.

Kemudian pelaku RI juga membobol Alfamart 3 kali di KH. Fatah Hasan, 2 kali Indomaret di Jalan KH. Abdul Latief dan sekali kontrakan di Kelurahan Cipare.

Untuk menakut-nakuti jika ada orang yang memergokinya, pelaku membawa korek api berbentuk senjata api jenis revolver.

"Untuk kerugian di Alfamart lebih dari Rp 37 juta dan Indomaret lebih dari Rp 9 juta," tuturnya.

MI terakhir kali melakukan aksinya pada 29 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Polsek Serang yang mendapatkan informasi segera mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi pembobolan di tanggal yang sama.

Kemudian pelaku lainnya, RI, yang sempat buron, baru bisa ditangkap pada 4 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, saat membobol Indomaret.

"Para pelaku dikenakan Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya