3 Anggota KKB Anak Buah Guspi Waker Tewas Ditembak Pasukan Gabungan TNI-Polri

Satgas Nemangkawi tangkap Guspi Waker
Sumber :
  • ANTARA

Papua Tengah – Pasukan gabungan TNI-Polri berhasil menembak 3 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah yang terlibat dalam penyerangan terhadap Pos Aparat Keamanan. Tiga anggota KKB yang ditembak itu adalah bagian dari kelompok Yoswa Maisani, yang merupakan kelompok yang dipimpin oleh Guspi Waker.

Panglima TNI Putuskan untuk Mengubah Sebutan KKB Menjadi OPM

Menurut Kaops Damai Cartenz-2024 Kombes Pol Faizal Ramadhani, kelompok ini dikenal melakukan aksi-aksi yang telah menyebabkan korban di antara aparat keamanan dan masyarakat sipil. Faizal membenarkan, 3 anggota KKB yang tertembak oleh aparat TNI Polri itu merupakan dari kelompok Yoswa Maisani.

"Ya benar sekali, informan kami memberi kabar bahwa terdapat 3 KKB yg terkena tembakan, ada yg terkena di dada dan kaki. Berikut adalah identitas KKB yaitu Oni Kobagau, Jaringan Belau, dan Agustia telah tertembak oleh pasukan gabungan TNI-Polri," ujar Faizal, Selasa, 23 Januari 2024.

Sosok Matias Gobay, Dalang OPM atas Penembakan Keji Danramil Aradide

(Ilustrasi) Anggota KKB Papua.

Photo :
  • Puspen TNI.

Lebih lanjut, Faizal menyebutkan bahwa selama penyerangan KKB terhadap Pos TNI dan Polri di Sugapa Intan Jaya, menyebabkan seorang warga sipil bernama Yusak Sondegau juga menjadi korban dan meninggal dunia akibat tembakan KKB. Selain itu, seorang anggota keamanan dengan nama Briptu Anumerta Alfando Steve Karamoy juga tewas akibat terkena tembakan KKB.

Perubahan Kebijakan dan Ketegasan Pemerintah Diperlukan untuk Tumpas OPM, Menurut Pengamat

“Satgas Damai Cartenz akan terus melakukan pengejaran dan penyidikan terhadap KKB yang terlibat dalam penyerangan tersebut, yang menyebabkan gugurnya seorang personel Polri dan seorang warga sipil.” ungkapnya.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

135 Purnawirawan TNI-Polri Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Sebanyak 135 orang purnawirawan TNI-Polri mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Amicus Curiae dalam sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024