Polres Garut Bongkar Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Kabupaten, Dua Tersangka Diamankan

Dua tersangka pembobol minimarket digiring petugas kepolisian
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)

Garut – Dua pembobol minimarket yang meresahkan di Kabupaten Garut Jawa Barat berhasil dibekuk Tim Sancang dan Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Garut. Keduanya ditangkap di tempat berbeda, di Tasikmalaya dan Bandung.

Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan bahwa sebenarnya komplotan pembobol minimarket tersebut berjumlah empat orang. Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial An dan Ya. Sementara itu dua tersangka lainnya berinisial Ri dan Rm hingga saat ini masih dalam pengejaran, dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua tersangka diamankan di Tasikmalaya dan Bandung, yang dua lagi masih kami kejar," ujarnya, Kamis, 25 Januari 2024.

Pencuri gasak minimarket dan bobol ATM di Bekasi.

Photo :
  • VIVA/ Dani.

Keempat pembobol minimarket itu merupakan sindikat pencurian yang terorganisir dan telah melakukan kejahatan di berbagai wilayah Jawa Barat. Seperti pembobolan Alfamart dan rumah di Kabupaten Garut, Subang, Kabupaten Tasikmalaya, bongkar toko di Kota Bandung hingga aksi Curanmor di Pasar Caringin Kota Bandung.

Kedua tersangka yang berhasil diamankan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3E, ke-4E dan ke-5E KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun kurungan penjara.

"Untuk pelaku DPO, akan terus kami kejar, " ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa dalam setiap aksinya, sindikat ini membawa berbagai peralatan seperti obeng, linggis dan besi pencongkel ban untuk membobol tembok atau jendela. Tersangka An dan Ya bertindak selaku eksekutor dan tersangka lainnya menjadi pengawas situasi sekitar minimarket, seperti yang terpantau dalam kamera pemantau CCTV saat beraksi membobol minimarket di Kecamatan Cilawu, Garut.

Heru Budi Bakal Tertibkan Juru Parkir Liar di Minimarket

"Selain uang, mereka menguras berbagai barang yang ada dengan nilai cukup tinggi," katanya.

Proses penangkapan cukup rumit, setelah Tim Sancang menelusuri para pelaku dan langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan pengejaran. Sempat terjadi kejar-kejaran saat menangkap tersangka An di Tasikmalaya. Adapun tersangka berinisial Ya sempat melawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di bagian kaki.

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Karutan KPK, Status Tersangkanya Tetap Sah

"Ya, diamankan di Bandung, sehari setelah An ditangkap di Tasikmalaya," ucap Ari.

Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti, masing-masing satu buah dus baru handphone Samsung Galaxy Tab A7 Lite, dus HP merek Samsung Galaxy A05, besi pencongkel ban dengan panjang 29 cm, linggis 90 cm, tangga kayu sepanjang 180 cm dan berbagai barang lainnya yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.

Bea Cukai Jayapura Sita Amunisi di Perbatasan Indonesia-PNG
Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala Rutan (Karutan) cabang KPK Achmad Fauzi terkait status tersangkanya.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024