Terkuak! Ini Alasan Pacar Tamara Tenggelamkan Dante 12 Kali

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Polisi membongkar rencana pembunuhan Yudha Arfandi (YA) terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, anak Tamara Tyasmara. Hasil analisa CCTV, terkuak bahwa YA menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang hingga akhirnya meninggal dunia. 

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan aksi penenggelaman itu dilakukan YA dengan durasi waktu yang berbeda-beda. Paling lama, YA menenggelamkan Dante sekitar 54 detik.

"Tersangka membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali. Dengan durasi waktu 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 detik," ucap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024. 

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Pelaku YA pembunuh anak Tamara Tyasmara

Photo :
  • Dok.Istimewa

Tersangka, menenggelamkan Dante dengan cara memegang bagian pinggang korban. "Dengan cara tersangka memegang pinggang anak korban dengan menggunakan kedua tangan," sambung dia.

Remaja di Jaksel Sempat Open BO Sebelum Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel

Wira lantas mengungkap mengapa YA menenggelamkan Dante dengan durasi waktu yang berbeda. Kata dia, hal itu dilakukan karena adanya lifeguard atau penjaga kolam renang yang mengawasi.

"Analisis rekaman video, ada indikasi ketika waktunya pendek, dibenamkan kepalanya itu karena di situ ada lifeguard yang ikut melihat," ungkapnya. 

YA Tengok Kanan Kiri Sebelum Tenggelamkan Dante

Photo :
  • Tangkapan Layar: Instagram

Dikatakan Wira, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap lifeguard atau penjaga kolam renang untuk mendalami indikasi tersebut.

Pun, atas kasus ini, YA yang merupakan kekasih Tamara itu dijerat dengan Pasal UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 340 KUHP, dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya