Tampang Pacar Tamara Tyasmara, Tersangka Pembunuhan Dante

Yudha Arfandi atau YA (tengah baju tahanan orange), pacar Tamara Tyasmara yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta - Yudha Arfandi (YA) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan berencana terhadap Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante di sebuah kolam renang, kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. YA juga sudah ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Penistaan Agama Terkuak, Ternyata Buat Cari Endorse

Pantauan VIVA, YA dimunculkan ke depan publik jelang konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin, 12 Februari 2024. YA tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Namun, tak ada sepatah katapun yang dilontarkan YA di hadapan publik. YA hanya menunduk lesu dengan tangan di borgol. 

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

Pelaku YA pembunuh anak Tamara Tyasmara

Photo :
  • Dok.Istimewa

YA jalani pemeriksaan sebagai tersangka secara maraton di Polda Metro Jaya, Minggu kemarin. Kepala Subdit 4/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan tersangka dicecar lebih dari 20 pertanyaan.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

"Karena belum selesai, maka pemeriksaan dilanjutkan besok. "Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," ujar Rovan.

YA Dijerat Pasal Berlapis 

Polda Metro Jaya resmi menetapkan pacar Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka terkait kematian anak semata wayangnya. Polisi beberkan pasal yang dijerat terhadap YA dalam kasus ini.

"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi pada Jumat 9 Februari 2024.

Ade Ary menjelaskan ada pasal 76c KUHP terkait undang-undang untuk perlindungan anak.

"Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade Ary.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya