Terkuak, Bandar Besar Narkoba Murtala ke Malaysia Langsung Temui Sosok 'Big Bos'

Polres Metro Jakarta Barat meringkus bandar narkoba besar jaringan internasional asal Malaysia yang bernama Murtala atau MT.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta - Bandar besar narkoba jenis sabu jaringan internasional, Murtala Ilyas (42) bertransaksi langsung dengan jaringan di Negeri Jiran, Malaysia. Di sana dirinya menemui langsung 'big bos'.

Dugaan Penyebab Anggota Polresta Manado Tewas Bunuh Diri di Dalam Mobil Alphard

"Jadi si Murtala ini transaksi langsung sama big bos di Malaysia, dia datang langsung ke sana," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi Indrawienny Panjiyoga, Jumat 8 Maret 2024.

Murtala kemudian menentukan kapan barang haram tersebut bakal dikirim. Kemudian dibahas pula mau dikirim lewat mana. Pada akhirnya, barang haram dikirim dari Malaysia lewat jalur laut. Dari sana, sabu dibawa ke Aceh.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Bandar besar narkoba jenis sabu jaringan internasional, Murtala Ilyas (42) tertangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Saat transaksi itu, mereka menentukan kapan barangnya mau dikirim, lewat mana, dan sebagainya. Dari Aceh, dikirim sama kurirnya ke Medan dan ketemulah di depan masjid di Medan itu," ujar dia.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

Sebelumnya diberitakan, Murtala ditangkap bersama pria berinisial MR (42) saat polisi menggeledah gudang penyimpanan narkotika jenis sabu di sebuah klaster perumahan di Taman Sari, Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Diketahui ada 1 kuintal sabu atau 100 kg sabu yang tersimpan dalam 6 boks kontainer plastik berwarna merah dalam 100 paket disita dari tangan Murtala dan MR.

Polisi juga menangkap lima orang lain, yang meruoana. Anak buah Murtala, yaitu WP, RD, SD (44), AN (42), dan ML.

Polres Metro Jakarta Barat mengungkap sindikat jaringan peredaran narkoba internasional asal Malaysia dengan nama sindikat “Murtala” dengan barang bukti 110 KG sabu.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Kemudian dari pengungkapan Saudara MT ini sebagai otak intelektual dari kelompok ini atau bandar besarnya," ujarnya.

Hingga kini para tersangka yang tertangkap beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 131 ayat 1 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya