Ibu Kandung di Bekasi Tusuk Anak hingga Tewas, Dimana Suaminya Saat Kejadian?

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra (kiri) dalam konferensi pers kasus pembunuhan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Bekasi - Wanita berinisial SNF (26) yang tega menghabisi nyawa anaknya sendiri yang masih berusia lima tahun dengan menusuknya hingga 20 kali masih memiliki suami.

Keluarga Datang ke Lokasi Brigadir RAT Tewas Bunuh Diri, Ada Apa?

Namun, pada saat kejadian suaminya itu memang tidak ada di lokasi sehingga tidak bisa mencegah aksi SNF. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra mengatakan, suami pelaku untuk saat ini ada di Medan.

Ilustrasi-Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Ratusan Polisi Kawal Tabligh Akbar Ustaz Abdul Somad di Lombok

"Suaminya ada di Medan," ujar dia, Jumat 8 Maret 2024.

Adapun pelaku ternyata belum lama tinggal di perumahan elit Bekasi yang jadi lokasi pembunuhan. Baru satu tahun dirinya tinggal di sana. Itupun, pelaku cuma mengontrak saja tidak membeli rumah tersebut. Hingga kini, polisi sendiri masih memeriksa intensif pelaku.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

"Untuk berapa lamanya lebih kurang 1 tahun dan disitu mengontrak," katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut luka tusuk pada bocah lima tahun yang tewas dibunuh ibu kandungnya sendiri, SNF (26), bukan cuma satu tapi ada puluhan.

Pihak Kepolisian masih memeriksa wanita berinisial SNF (26) yang tega membunuh bocah 5 tahun anak sendiri di perumahan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis 7 Maret 2024.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Iya, luka tusuk sebanyak 20 kali," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus, Kamis 7 Maret 2024.

Untuk diketahui, bocah lima tahun meninggal dunia pada sebuah rumah di kawasan elit Bekasi Utara, Kota Bekasi. Hal itu dibenarkan oleh Kepaa Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Firdaus.

"Korban 5 tahun 7 bulan," ujar dia, Kamis 7 Maret 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya