Pembina Pramuka di Papua Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada 7 Perempuan

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

Papua – Seorang pembina pramuka berinisial PS (59) di Jayapura, Papua, melakukan pelecehan seksual terhadap 7 orang perempuan. Dari 7 orang perempuan ini, 5 di antaranya masih tergolong anak-anak. Kasus pelecehan seksual terhadap 7 orang perempuan ini sedang ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Papua, Kamis (7/3/2024).

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi mengatakan menurut laporan seorang saksi yang merupakan ibu korban, dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / III / 2024 / SPKT / Polda Papua. Tanggal 5 Maret 2024, pelaku PS tersebut diduga melakukan pelecehan seksual.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Dirreskrimum mengatakan kasus pelecehan yang dilakukan oleh tersangka ini sudah dilakukan dari tahun 2022 hingga terakhir di Januari tahun 2024.

Kwarnas Curigai Upaya Terselubung di Balik Penghapusan Ekstrakurikuler Wajib Pramuka di Sekolah

Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi

Photo :
  • VIVA.co.id/Aman Hasibuan (Papua)

“Pelaku PS ini melakukan perbuatan bejatnya dengan cara memaksa para korban untuk mencium bibir, memeluk, dan pelaku juga meraba payudara korban,” ucap Dirreskrimum Polda Papua Kombes Pol. Achmad Fauzi , Kamis 7 Maret 2024.

Budi Waseso dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Minta Nadiem Revisi Permendikbud No 12

Adapun untuk identitas para korban yakni TR (19), NP (19). TM (17), CG (17), AT (17), RC (17) dan NA (17).

“Kami akan menyurat ke psikolog UPTD PPA Provinsi Papua untuk pendampingan para korban. Karena besok kami berencana akan melakukan pemeriksaan kepada saksi dan beberapa guru di sekolah,” ungkap Dirreskrimum. Ia mengatakan bahwa saat ini pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka.

“Penahanannya berlaku hari ini, Kamis (7/3) sampai dengan Selasa (26/3)  dan akan diperpanjang jika diperlukan,”pungkasnya.

Terkait dengan pasal yang disangkakan, Kombes Achmad mengatakan Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00,

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya