Pelaku Penganiayaan Tewaskan Santri di Lampung Selatan Ditetapkan Tersangka

Pelaku penganiayaan santri di Polres Lampung Selatan
Sumber :
  • Pujiansyah

Lampung – Polres Lampung Selatan telah menetapkan satu tersangka terkait kasus kematian seorang santri Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 di Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Dicekoki Inex dan Sabu

Korban, yang bernama MF (16), meninggal dunia setelah menerima satu pukulan di bagian perut dari tersangka yang berinisial A (17), saat mengikuti latihan kenaikan tingkat pencak silat pada Minggu, (3/3/2023), sekitar pukul 01.30 WIB di area Pondok Pesantren Miftahul Huda 606.

"Kami menetapkan tersangka dengan inisial AR. Tersangka melakukan satu kali pemukulan ke arah perut korban. Hasil autopsi menunjukkan adanya luka di dalam perut korban," ujar AKBP Yusriandi Yusrin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Rabu (13/3/2024).

2 Pria yang Buat Remaja Perempuan 16 Tahun Tewas di Hotel Jaksel Terancam 20 Tahun Bui

Pelaku penganiayaan santri di Polres Lampung Selatan

Photo :
  • Pujiansyah

Sebelum menetapkan tersangka, AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk pemilik Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 dan orang tua korban sebagai pelapor.

Bertemu Majelis Masyayikh, Menag Bahas Rekognisi Santri dan Ma’had Aly

"Kita sudah memeriksa 12 orang saksi dan kemarin telah dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Tersangka A berada dalam posisi langsung di dekat korban saat pemukulan terjadi," tambahnya.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka adalah salah satu pelatih pencak silat di pondok pesantren tempat korban belajar. Dari hasil pemeriksaan, motif di balik kejadian tersebut adalah sebagai bentuk hukuman disiplin yang diberikan kepada korban oleh tersangka.

"Motifnya adalah inisiatif dari mereka sendiri terkait hukuman disiplin. Namun, kami telah meminta keterangan dari ahli pencak silat mengenai bentuk hukuman fisik tersebut, dan ahli tersebut menyatakan bahwa tidak ada tradisi semacam itu," jelas Kapolres.

Tersangka dijerat dengan Pasal 75C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pujiansyah/Lampung)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya