Gara-gara Chat Mesum, Pria di Medan Tusuk Selingkuhan Istri hingga Tewas

Anwar Tarigan saat diamankan petugas kepolisian.(B.S.Putra/VIVA)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan  – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dan Polsek Medan Tuntungan, berhasil meringkus seorang pria bernama Anwar Tarigan, yang menikam seorang lelaki, berinsial JT dengan pisau hingga tewas, Minggu, 24 Maret 2024.

Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, menjelaskan kasus pembunuhunan tersebut, berawal saat pelaku membaca isi chat WhatsApp di handphone istrinya, berinsial MF, pada Sabtu 23 Maret 2024.

"Riwayat isi chat istri pelaku, dengan korban membahas hubungan badan. Sehingga membuat pelaku emosi," ucap Teddy kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin kemarin, 25 Maret 2024.

Nekat Datangi Markas TNI, Mayjen Gadungan Ini Ingin Nitip Kerabat Masuk Akmil

Selanjutnya, pelaku membeli pisau di Pasar Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang. Pada hari itu juga, Anwar langsung mendatangi rumah korban di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Ilustrasi pembunuhan.

Photo :
  • Istimewa.
Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Tanpa pikir panjang pelaku menusuk perut korban menggunakan pisau. Kemudian, pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian. Sedangkan korban terjatuh dengan kondisi berlumuran darah.

"Ketika bertemu, pelaku langsung menyerang korban dan melakukan penusukan sebanyak 2 kali, dengan menggunakan 1 bilah pisau belati berwarna silver," jelas Teddy.

Sementara, JT langsung dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Adam Malik, Kota Medan. Karena, kondisinya perdarahan cukup banyak, nyawa korban tidak tertolong lagi dan meninggal dunia di rumah sakit itu.

Polisi yang menerima laporan kejadian ini kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di hari yang sama di salah satu tempat di Kecamatan Medan Tuntungan, Kota. Kini pelaku ditahan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal ayat (3) dan KUHPidana. Ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutur Teddy.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya