Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta - Tiga orang yang diduga membunuh R (35), perempuan yang ditemukan tewas dengan wajah hancur di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan, ditangkap. Kata polisi, R merupakan warga asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pajero Sport Pelat Palsu Ini Jadi Incaran Polisi, Ditunggu 1x24 Jam

"Korban berinisial R asal Tasikmalaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra pada Kamis, 18 April 2024.

Ilustrasi mayat ditemukan di sungai.

Photo :
Polisi Ungkap Bukan Cuma 8 Mobil yang Palsukan Pelat DPR

Kepala Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu menambahkan, korban diketahui bekerja sebagai wanita 'open BO (booking out)'.

"Berdasarkan keterangan bahwa korban sering diantar oleh pacarnya yang di Bekasi untuk kerja saat open BO," kata Rovan.

Remaja Hilang Usai Dikejar Gengster Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Cisadane

Sementara itu, untuk ketiga terduga pelaku itu dua diantaranya merupakan pacar korban. Kemudian, satu orang lainnya adalah pelanggan korban.

"Dua orang adalah pacar korban dan satu adalah pelanggan korban," kata dia lagi.

Untuk diketahui, seorang mayat perempuan ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu Selatan. Mayat perempuan tersebut ditemukan dalam kondisi wajah yang hancur. 

Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Jarot Sungkowo mengatakan korban ditemukan oleh masyarakat yang sedang melakukan kegiatan snorkeling pada Sabtu, 13 April 2024. 

"Mayat ditemukan seorang warga setempat setelah pulang dari kegiatan snorkeling," ucap Jarot dalam keterangannya pada Senin, 15 April 2024. 

Pajero Sport pelat palsu

Pemilik Pajero Sport yang Melawan Polisi Ini Bisa Kena Hukuman Penjara

Mitsubishi Pajero Sport pelat nomor B 11 VAN sedang menjadi incaran Gakkum Polda Metro Jaya, bahkan pemilik mobil ditunggu 1x24 jam untuk mengklarifikasi kelakuannya itu.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024