Bandar Ganja Kebon Jeruk Dibekuk

VIVAnews - Kepolisian Sektor Palmerah menangkap pengedar ganja dengan barang bukti 100 gram ganja kering siap edar, dari tersangka Sahroni, warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penangkapan terhadap tersangka membuat sang istri menangis, karena tersangka baru beberapa bulan menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang karena kasus yang sama.

"Ganja ditemukan di atas plafon rumah tersangka," ujar Kapala Unit Narkoba Polsek Palmerah, Inspektur Satu Tri Joko, kepada VIVAnews, Jumat, 9 Januari 2009.
 
Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Palmerah dan dikenakan pasal 67 Undang-Undang Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Diramal Bakal Menikah dengan Mayor Teddy, Begini Reaksi Mengejutkan Fuji
Penyair Joko Pinurbo, penerima Penghargaan Achmad Bakrie XIX

Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia

Penyair Joko Pinurbo meninggal dunia, Sabtu 27 April 2024 pagi. Joko Pinurbo meninggal dunia di RS Panti Rapih Yogyakarta.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024