Pabrik Narkoba di Taman Palem

Polisi Tangkap 6 Tersangka

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka terkait keberadaan pabrik shabu-shabu di Taman Palem, Jakarta Barat. Para tersangka ditangkap di dari dua tempat terpisah.

Enam tersangka itu adalah SGD, 35 tahun, EH, 42 tahun, WS, 34 tahun, JN, 19 tahun, BD, 28 tahun, dan DK, 31 tahun. "Mereka masih diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Zulkarnain, Jumat 30 Januari 2009.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di Taman Palem, seperti 12 kilogram shabu jadi, 45 kilogram shabu cair, satu jeriken olahan setengah jadi, tujuh botol (70 kilogram) fositor, 10 kilogram iodine, sekarung (25 kilogram) soda api, satu jeriken (20 liter) dan tiga jeriken (lima liter) cairan aseton.

Sedangkan di kawasan Malibu, polisi menyita 20 liter HCL, satu pack soda api, 20 liter salean, dan satu pack (lima liter) cairan aseton. Barang bukti lain, kata Zulkarnain, masih dalam uji kualitas oleh Pusat Laboratorium dan Forensik Markas Besar Kepolisian RI.

Praktik Calo SIM Masih Ada di Polres Depok, Petugas Juga Minta Rp10 Ribu Buat Biaya Laminating
Universitas Pelita Harapan (UPH)

Kampus di Tangerang Buka Program Pertukaran Pelajar ke Luar Negeri, Ini Syarat dan Kuotanya

Student Mobility Program memiliki tiga program pertukaran pelajar, yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk studi di luar negeri selama 1-2 semester.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024