Sidang Vonis Kasus Plonco Maut Siswa SMA 3 Digelar Terbuka

Ilustrasi.
Sumber :
  • e-campusradio.com
VIVAnews - Sidang vonis kasus perpeloncoan maut hingga mengakibatkan tewasnya anggota ekstrakurikuler pecinta alam Arfiand Caesary Al Irhami (16), siswa kelas X SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 26 Agustus 2014.

Pembacaan amar putusan dalam sidang hari ini bakal menentukan bagaimana nasib kelima seniornya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Arfiand. Lima terdakwa kasus penganiayaan tersebut adalah  DW, PM, AM, KR, dan PU.

"Siang ini, digelar sidang putusan. Rencananya sidang akan digelar secara terbuka," ujar Frans Paulus, pengacara kelima terdakwa saat dikonfirmasi.

Diketahui, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 80 Undang-Uundang Perlindungan Anak ayat 1 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana maksimal tiga tahun penjara dan denda Rp25 juta.

Sebut Ria Ricis Istri Durhaka, Ini Pembelaan Teuku Ryan
Diberitakan sebelumnya, Arfiand meninggal dunia usai mengikuti kegiatan pencinta alam yang diselenggarakan sekolahnya tersebut yang digelar di kawasan Gunung Tangkuban Perahu, Bandung Jawa Barat.

Timnas Indonesia U-23 Kembali Dapat Amunisi Tambahan untuk Lawan Guinea
Diketahui Arfian meninggal setelah satu hari mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh para seniornya. Dari hasil pemeriksaan olah visum, Arfiand yang menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit MMC Kuningan ini, saat meninggal sekujur badan Arfiand dipenuhi dengan luka lebam. (ita)
Ganjar Pranowo Hadiri Acara Halal bi Halal TPN di Posko Pemenangan

Ganjar Pranowo Deklarasi jadi Oposisi Sejalan Dengan Sikap Partai

Ganjar Pranowo sudah mendeklarasikan menjadi oposisi pemerintahan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka. Meski, dia tetap menghormati pemerintahan hasil Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024