Orangtua Korban Pelecehan di JIS Ingin Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

Pengamanan di Jakarta International School JIS Diperketat
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - P, orangtua dari AK, inisial korban kekerasan seksual di taman kanak-kanak (TK) Jakarta International School (JIS), meminta agar empat tersangka dihukum seberat-beratnya. Hari ini, Rabu 27 Agustus 2014, para tersangka menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan dakwaan.
Klub Milik Orang Indonesia, Como Resmi Promosi ke Serie A Italia

P menginginkan sidang kali ini dapat berjalan sesuai dengan harapannya. P berharap, empat orang tersangka yaitu Virgiawan, Afrischa alias Icha, Syahrial, dan Zainal Abidin, bisa turut merasakan dampak yang dirasakan anaknya seumur hidup.
Bikin Istri dan Pacar Senang, Ini Pilihan Mobil Baru Buat Gaji UMR

"Saya ingin, mereka semua dihukum dengan hukuman seumur hidup, karena anak saya juga seumur hidup dampaknya," P saat dihubungi VIVAnews.
Film Keajaiban Air Mata Wanita Sajikan Keajaban dan Kehangatan

P juga mengatakan, Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dirasa belum cukup untuk menghukum keempat tersangkat tersebut.

"Kalau hanya 15 tahun menurut saya mah masih kurang, kalau saya ingin mereka seumur hidup. Karena mereka ini orang-orang jahat," kata dia.

P menuturkan, atas kejadian kekerasan seksual yang menimpa anaknya AK, saat ini AK masih takut untuk bersekolah lagi. "Dia jadi trauma, dampak psikologis dia jadi takut ke sekolah, dan sekarang saya hanya memberikan dia home schooling," katanya. (ren)
Rizky Febian dan Mahalini

Terpopuler: Ekspresi Wajah Keluarga Mahalini, Gading Marten dan Gisel Dicurigai Rujuk

Rizky Febian dan Mahalini akhirnya resmi menikah. Berita-berita terkait hal ini pun sukses memantik perhatian pembaca. Satu yang tak kalah dilirik soal keluarga Mahalini.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024