Ayah & Anak Pengedar Narkoba Ditangkap

VIVAnews - Seorang ayah dan anak ditangkap petugas Kepolisian Daerah Metro Jaya. Keduanya terbukti sebagai pengedar obat-obatan terlarang jenis shabu-shabu dan heroin.

Awalnya polisi menangkap si anak, DR (24), pada 19 Agustus 2008 dengan barang bukti 10 gram heroin di Jalan Tambak, Jakarta Pusat.

Dari pengembangan penyidikan, polisi akhirnya menangkap sang ayah, YD (63) di Gang Muhaji Kampung Pabuaran, Bojong Gede, Bojor, 18 Oktober 2008. "Barang bukti yang dibawa DR berasal dari ayahnya," kata Kasat III Obat Bahan Berbahaya Ajun Komisaris Besar Krisno H Siregar, Kamis 30 Oktober 2008.

Kepada petugas, YD mengaku telah menjalani profesi sebagai pengedar heroin selama 15 tahun. Lima tahun belakangan, ia mengembangkan bisnis ilegal dengan mengedarkan shabu-shabu. Heroin dijual dengan harga Rp 1,7 juta per gram dan shabu-shabu Rp 400 ribu per gram.

Satu tersangka TKS ditangkap dengan barang bukti 25 gram heroin. Dari keterangan TKS, polisi kembali menangkap satu tersangka RN dengan barang bukti 50 gram heroin. Keduanya mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Nigeria Benny alias Bento yang kini buron.

Jangan Cuek, Penting Cek Kondisi Ban Mobil Usai Dipakai Perjalanan Jauh
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Beijing Widya Airlangga

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Pengantin Pesanan di China, KBRI Ungkap Modusnya

KBRI Beijing meminta agar warga negara Indonesia mewaspadai kasus penipuan dengan modus pengantin pesanan (mail order bride) yang ditemukan di China.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024