Modus Tak Biasa Enam WNA Pembobol Rekening Nasabah

Enam pelaku bobol rekening nasabah.
Sumber :
  • FOTO: VIVA.co.id/Foe Piece
VIVA.co.id
31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia
- Sebanyak enam Warga Negara Asing (WNA) dari empat negara berbeda, yaitu Italia, Latvia, Libya, dan Rusia, ditangkap Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Keenam orang tersebut ditangkap karena melakukan pencurian di beberapa bank di Indonesia.

Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

Dari keterangan yang diperoleh, keenam tersengka yakni AS (31 tahun), AK (32), MOS (32), RC (59), IS (30), AN (28).
OJK Perkuat Sistem Hadapi Kejahatan Internet


"Awalnya, kita dapat informasi dari pihak bank bahwa ada WNA yang membuka rekening tabungan di bank dengan dokumen palsu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Krishna Murti, di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 31 Oktober 2015.


Namun, Krishna menyatakan bahwa keenam orang WNA ini melakukan pencurian dengan cara yang tak biasa dilakukan oleh pencuri pada umumnya. Cara pencurian yang dilakukan keenam WNA ini adalah
phishing, malware
, yakni dengan cara mengirimkan virus melalui internet kepada para nasabah bank untuk mengambil data-data para korban.


"Mereka menyedot data rekening dari nasabah, sehingga pelaku memiliki akses untuk mencuri uang para nasabah. Ini merupakan
Transnational Organized Crime
(TOC), karena kejahatan seperti ini banyak juga dilakukan di negara- negara lain," kata Krishna.


Lebih lanjut ia mengatakan, uang yang kemudian didapat dari hasil pencurian tersebut, ditampung di dalam satu rekening milik pimpinan mereka yang berada di kawasan Eropa Timur. "Untuk memenuhi syarat pembukaan rekening, mereka memalsukan kartu identitas mereka, seperti paspor, KITAS, KITAP, dan STLD," terangnya.


Dari tangan para pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti yang digunakan, seperti, alat pemotong kartu, mesin
laminating
, KITAS palsu dan uang tunai.


Atas perbuatan yang mereka lakukan, keenam WNA ini dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pemalsuan Surat atau Dokumen. "Ancamannya hukuman penjara maksimal enam tahun," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya