VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merazia para perokok sekaligus melakukan uji simpatik di lokasi larangan merokok. Bagaimana tata caranya?
Berdasarkan keterangan Ketua Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta Budirama Natakusuma dalam pelaksanaannya petugas juga akan mengecek ada atau tidak tanda larangan merokok di kawasan itu.
Selain itu, memeriksa kelayakan ruang merokok, dan juga akan menjaring para perokok yang kedapatan merokok di sembarang tempat.
Apabila ditemukan pelanggaran, petugas akan mencatat berita acara pengawasan serta mencatat surat pernyataan terhadap penanggung jawab gedung.
Kemudian petugas berhak membawa pelanggar beserta barang bukti ke lokasi yang telah ditentukan untuk diberikan penyuluhan atau penjelasan. "Pengelola gedung yang melanggar harus membuat pernyataan di atas kertas bersegel untuk menyediakan fasilitas untuk para perokok," ujarnya.
"Jika dia melanggar pernyataannya, maka bisa dikenakan sanksi hingga ke penutupan usaha," jelas Budirama.
Razia para perokok adalah untuk mengevaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Rencananya, evaluasi tersebut akan dikemas dalam bentuk uji petik dengan teguran simpatik yang akan dilaksanakan pada tanggal 19-27 November di lima wilayah.
Setidaknya enam kawasan di DKI Jakarta akan menjadi target operasi yaitu, kawasan Grogol di Jakarta Barat, Blok M di Jakarta Selatan, Rawamangun di Jakarta Timur, Kelapa Gading di Jakarta Utara, serta Jalan Sudirman-Thamrin dan Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Untuk titik-titik di keenam kawasan itu, Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah DKI tidak bisa memberitahukannya. Karena kalau diberitahukan ke media, dikhawatirkan akan terjadi kebocoran informasi.
Dalam pelaksanaannya, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Budirama menuturkan, BPLHD DKI Jakarta akan bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat seperti FAKTA, YLKI, FKM UI WITT, serta satuan perangkat kerja daerah (SKPD) di jajaran Pemprov DKI.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut
Nasional
1 Mei 2024
Isu setoran Rp10 juta itu mencuat dengan narasi yang viral di media sosial TikTok. Polisi pastikan kematian Brigadir Ridhal karena bunuh diri.
KBRI Beijing meminta agar warga negara Indonesia mewaspadai kasus penipuan dengan modus pengantin pesanan (mail order bride) yang ditemukan di China.
Round Up
Terpopuler: SYL Bayar Biduan Pakai Uang Korupsi, Jokowi Down dan Tangerang Banjir
Nasional
1 Mei 2024
Sejumlah berita di Kanal News VIVA masuk dalam jajaran berita terpopuler, salah satunya berita mengenai Eks Mentan SYL yang membayar biduan pakai uang hasil korupsi.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara belum bisa memastikan Ananda Omesh masuk dalam bursa cabup Sukabumi.
PT Pertamina (Persero) tetap mempertahankan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada 1 Mei 2024. Sama sejak 1 Januari 2024.
Selengkapnya
Partner
Ternyata, kamu tidak perlu repot-repot menggunakan aplikasi penghasil uang untuk mendapatkan saldo DANA gratis. Nah, berikut VIVA Bandung rangkum cara mendapatkan saldo
Muhibah Budaya Jalur Rempah 2024 Jelajahi 7 Kawasan Kearifan Lokal di Indonesia
Padang
15 menit lalu
Direktur Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan, Irini Dewi Wanti bilang, MBJR 2024 menapaki 7 titik strategis, dimulai dari Jakarta pada 5 Juni 2024 dan kembali ke Jaka
DANA Gratis Rp200 Ribu Hari Ini 1 Mei 2024, Simak Cara Mudah Klaim Saldo BONUS Ini
Bandung
15 menit lalu
Baru-baru ini, klaim saldo DANA gratis memang menjadi perbincangan hangat di media sosial. VIVA Bandung telah merangkum 3 cara mudah untuk mendapatkan saldo DANA gratis:
Pelajari cara mudah mengubah teks di WhatsApp menjadi miring, tebal, atau dicoret dengan tips kreatif ini. Tingkatkan kreativitas pesan Anda dan buatlah komunikasi lebih
Selengkapnya
Isu Terkini