Larangan Belok Kiri Langsung Diterapkan 2010

VIVAnews - Peraturan larangan belok kiri langsung yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 masih tahap sosialisasi. Sanksi denda maksimal Rp 250 ribu baru diterapkan tahun depan.

"Hingga akhir tahun masih berupa sanksi teguran," kata Direktur Lalu Lintas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Joko Susilo, pekan lalu.

Sesuai aturan yang tertuang dalam pasal 112 ayat 3 undang-undang lalu lintas yang baru itu, pengendara kendaraan hanya dapat belok kiri ketika lampu lalu lintas menyala hijau. Tidak seperti dalam undang-undang lalu lintas lama yang memperbolehkan kendaraan belok kiri langsung meski lampu lalu lintas menyala merah.

Mengingat nilai denda yang cukup besar, DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta aktif menyosialisasikan aturan itu melalui kelurahan dan kecamatan.

Sekretaris Komisi B bidang Perekonomian dan Kinerja BUMD DPRD DKI Jakarta, Thamrin, mengatakan, sosialisasi diperlukan agar tak menciptakan keresahan dan kebingungan bagi banyak warga Jakarta. “Mereka menjadi takut dan ragu-ragu untuk belok kiri,” kata Thamrin, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selain sosialisasi, ia juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memfasilitasi pembuatan rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan aturan baru itu. Dengan adanya sosialisasi tersebut, dia berharap, masyarakat tidak dirugikan dalam melintasi jalan.

Putri Amien Rais Ambil Formulir di PKB untuk Maju Wali Kota Yogyakarta
Kondisi mobil saat kecelakaan di kampus UI

Terungkap, Pengemudi Mobil Putih Tabrak Bis Kuning Ternyata Mahasiswa UI

Identitas pengemudi mobil putih yang menabrak bis kuning Univesitas Indonesia (UI) ternyata mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) UI. Dalam mobil tersebut berisi ti

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024