Kisah Imam dan Bayu Tersihir Ritual Uang Gaib

Ilustrasi Uang
Sumber :
  • VIVANews/ Anhari Lubis

VIVA – Meski zaman sudah modern seperti sekarang ini, tapi masih saja ada orang yang mengaku bisa mendatangkan dan menggandakan uang secara gaib.

img_title Tersangka Kasus Penipuan Rp 37 Miliar Erick Soedjasa Bantah Kabur ke Singapura, tapi Berobat

Dan anehnya, masih juga ada orang yang percaya dengan perbuatan yang mustahil terwujud ini. Buntutnya, mereka ternyata cuma jadi korban penipuan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adalah Imam (40 tahun) dan Bayu (37 tahun), yang terperdaya tipu muslihat kakak beradik bernama Suhendi Cartum (29 tahun) dan Kardiono Cartum (21 tahun).

img_title Kronologi Aisar Khaled Dipolisikan atas Dugaan Penipuan dan TPPU

"Kerugian uang total sejumlah Rp25 juta untuk Imam dan Rp60 juta untuk korban atas nama Bayu," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Polisi Erna Ruswing, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 3 Februari 2018.

Kejadian ini bermula pada bulan September 2017. Saat itu kakak-beradik ini menyatakan kepada kedua korban, bahwa mereka bisa mendatangkan uang dalam jumlah banyak secara gaib. Tapi mereka minta korban menyiapkan untuk membeli berbagai syarat-syarat yang dibutuhkan dalam ritual mendatangkan uang gaib.

img_title DPR Dorong Penegakan Hukum Kasus Dugaan Penipuan Kombes F Sesuai SOP Kepolisian

"Pelaku memperlihatkan benda-benda seperti satu buah tongkat yang dililit karet, dua buah wayang golek dan dituntun gerakan-gerakan ritualnya secara berulang kali di rumah korban maupun di rumah pelaku," kata dia.

Seperti tersihir menyaksikan aksi keduanya, kedua korban tak lama pun menyanggupi memberikan uang hingga puluhan juta. Tapi nahas, hingga akhir Januari 2018 uang kedua korban tak kunjung bertambah.

Sadar ada yang aneh, mereka lantas melapor ke kepolisian. Pada akhirnya, kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setelah kita tangkap dan interogasi, kedua pelaku mengaku semua itu hanya tipuan belaka agar ia dapat uang dari kedua korban," kata Erna.

Hingga kini kedua pelaku masih diperiksa intensif. Mereka terancam dikenakan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke 1e juncto 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 4 tahun. (one)

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M, Kombes Fahrurozi Siapkan Laporan Balik

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang menyeret anggota Polri, Kombes Pol Fahrurozi, memasuki babak baru. Dia bakal lapor balik.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut