Korban Bentangkan Poster Kecaman di Sidang First Travel

Para korban First Travel melakukan unjuk rasa menuntut uang mereka dikembalikan atau mereka diberangkatkan.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Tiga tersangka perkara penipuan biro perjalanan umrah First Travel dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin, 19 Februari 2018.

Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Para tersangka, yakni Andika Surachman, Annisa Hasibuan dan Kiki Hasibuan, tiba di Pengadilan Negeri Depok pukul 09.00 WIB.

Kedatangan mereka langsung disambut sumpah serapah sejumlah korban yang hadir. Bahkan, beberapa korban membentangkan poster-poster berisi kecaman kepada ketiga petinggi First Travel itu.

Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Ani, seorang pengunjung yang mengaku berprofesi sebagai pedagang kaki lima, meluapkan kekesalannya dengan menyumpah-serapahi para tersangka yang mangkir dari tanggung jawab. "Woi, duit pedagang kaki lima ini, woi. Balikin, gue mau umrah," ujarnya.

Sejumlah polisi yang telah berjaga sejak pagi langsung menggelandang para tersangka ke ruang tahanan sementara, sebelum sidang dimulai.

First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Pelimpahan Perkara First Travel

Annisa Hasibuan

Andika dan istrinya Anniesa beserta sang adik, Kiki, terjerat kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah berbiaya murah. Jumlah korbannya ribuan orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai triliunan rupiah. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya