Bos First Travel Terancam Penjara Seumur Hidup
- Zahrul Darmawan
VIVA – Tim Jaksa penuntut umum menyangkakan ketiga terdakwa bos First Travel dengan sederet pasal berlapis terkait kasus penipuan layanan jasa umrah. Salah satu ancaman hukuman yang akan diterima terdakwa adalah penjara seumur hidup.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu Jaksa penuntut umum, Heri Jerman usai membacakan dakwaan untuk Andika Surachman, (31), Direktur Anniesa Desvitasari Hasibuan, (31), dan Komisaris Utama First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, (26) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 19 Februari 2018.
Heri menjelaskan, untuk Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mana yang akan saya buktikan apakah itu penipuan atau penggelapan dan sekaligus kombinasi dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi ada tiga pasal yang kita terapkan untuk para terdakwa,” kata Heri.
Dia juga menjelaskan, disangkakannya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena terdakwa diduga kuat memindahkan sebagian uang jamaah ke rekening pribadi.
“Ada beberapa penyamaran, kemudian beberapa rekening di transfer untuk keperluan pribadi yang bukan untuk kepentingan jamaat. Misalnya uang untuk keliling Eropa kemudian membeli mobil, dan membeli kebutuhan pribadi para terdakwa,” katanya.
Total Kerugian
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Dia juga mengatakan, para terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup.
“Tentunya aspek hukumannya tindak pidana pencucian uang. Kalau penipuan dan penggelapan sanksi hukumannya empat tahun lebih, kalau tindak pidana pencucian uang bisa 20 tahun lebih sampai seumur hidup.”