Bos First Travel Terancam Penjara Seumur Hidup

Sidang terhadap tiga bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Tim Jaksa penuntut umum menyangkakan ketiga terdakwa bos First Travel dengan sederet pasal berlapis terkait kasus penipuan layanan jasa umrah. Salah satu ancaman hukuman yang akan diterima terdakwa adalah penjara seumur hidup.

img_title Datangi Kejari Depok, Korban First Travel Minta Aset Segera Dikembalikan

Hal itu diungkapkan oleh salah satu Jaksa penuntut umum, Heri Jerman usai membacakan dakwaan untuk Andika Surachman, (31), Direktur Anniesa Desvitasari Hasibuan, (31), dan Komisaris Utama First Travel, Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, (26) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin 19 Februari 2018. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Heri menjelaskan, untuk Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

img_title Pengacara Sebut Ada Aset Bos First Travel yang Raib

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP  atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Mana yang akan saya buktikan apakah itu penipuan atau penggelapan dan sekaligus kombinasi dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi ada tiga pasal yang kita terapkan untuk para terdakwa,” kata Heri.

img_title First Travel Salahkan Negara karena Gagal Tunaikan Tuntutan Jemaah

Dia juga menjelaskan, disangkakannya pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena terdakwa diduga kuat memindahkan sebagian uang jamaah ke rekening pribadi.

“Ada beberapa penyamaran, kemudian beberapa rekening di transfer untuk keperluan pribadi yang bukan untuk kepentingan jamaat. Misalnya uang untuk keliling Eropa kemudian membeli mobil, dan membeli kebutuhan pribadi para terdakwa,” katanya.

Total Kerugian

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total  63.310  calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan. Dia juga mengatakan, para terdakwa terancam hukuman penjara seumur hidup. 

“Tentunya aspek hukumannya tindak pidana pencucian uang. Kalau penipuan dan penggelapan sanksi hukumannya empat tahun lebih, kalau tindak pidana pencucian uang bisa 20 tahun lebih sampai seumur hidup.”

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut