Ternyata, Sopir Angkot OK Otrip Bau Ketek Bisa Kena Denda

Uji Coba OK Otrip
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA – Sopir yang tergabung program One Karcis One Trip, atau OK Otrip di Jakarta, ternyata mempunyai aturan harus rapih dan bau harum. Tetapi, jika ada sopir bau ketek akan dikenakan sanksi membayar uang.

18 Ribu Warga Jakarta Sudah Coba Ok Otrip

"Itu (bau ketek) Rp15 ribu. Saya sih setuju ya, soalnya kayak kemarin, ya memang bau, pusing juga kepala kita," kata Ketua Koperasi Budi Luhur, Saut Hutabarat, saat dihubungi, Jakarta, Selasa 20 Februari 2018.

Tak hanya itu, para sopir OK Otrip yang berambut gondrong juga bakal dikenakan sanksi dan harus membayar denda. "Kalau gondrong itu masalah kedisiplinan, itu sekitar Rp15 ribu sanksinya," ujarnya.

Rute Baru Ok Otrip Akan Mengaspal di Ibu Kota

Untuk itu, Saut meminta kepada para sopir, agar tetap menjaga kerapihan, supaya para penumpang nyaman, serta dapat kedisiplinan dalam berkendara di jalan raya.

"Begitu juga, surat kendaraan harus lengkap," katanya.

Besok, Layanan Ok Otrip Beroperasi di Rute PGC-Condet

Kemudian, kata dia, bagi pengemudi angkot OK Otrip yang mengalami kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa, maka akan dikenakan sanksi Rp1 juta. Untuk pengemudi yang ugal-ugalan, bakal dikenakan denda sebesar Rp25 ribu.

Kendati begitu, pemberlakukan sanksi terhadap sopir yang membandel terlebih dahulu akan dilakukan penegoran dan apabila masih melanggar maka akan dikenakan sanksi.

OK OTrip jadi Jakarta Lingko.

OK OTrip Resmi Jadi Jak Lingko

Pergantian logo telah dilakukan hari ini.

img_title
VIVA.co.id
9 November 2018