Anies Siap Sanksi 36 Diskotek Disebut BNN Edarkan Narkoba

Razia narkoba di tempat hiburan malam
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan siap menindak tegas 36 diskotek yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional segera dilakukan terkait rencana penindakan itu.

Saat memberikan pengarahan dalam acara Pendidikan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di Auditorium Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Anies menyampaikan bahwa dia memiliki komitmen untuk menegakkan peraturan pemerintah daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub).

Menurut Anies, komitmen untuk menegakkan perda menjadi wilayah Pemprov DKI. Bila terkait dengan KUHP dan lain-lain, akan diserahkan kepada penegak hukum.

"Saya akan bertemu dengan Pak Buwas (Budi Waseso) hanya tidak bisa hari ini. Karena siang saya harus berangkat ke Bandung ada rakor gubernur se-Indonesia," kata Anies, Rabu 21 Februari 2018.

Ditegaskan Anies, jika 36 diskotek itu terbukti melakukan pelanggaran, saksi tegas akan diberikan Pemprov DKI. Mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha secara permanen.

"Intinya kalau ada pelanggaran jangan harap akan dibiarkan," ujar Anies.

Mantan menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan Pemprov DKI berkomitmen tinggi memberantas narkoba. "Kami siap mengeksekusi apa pun yang terbukti melakukan pelanggaran. Eksekusi apa? Eksekusi sanksi,” ujarnya.

Lalu, apakah akan menutup 36 diskotek tersebut, Anies tidak bisa memastikannya. Sebelumnya, Kepala Badan Narkotika Nasional, Komjen Budi Waseso menyebut ada 36 diskotek di Jakarta yang diduga mengedarkan narkoba.

Viral Anggota DPRD dari PPP Adu Jotos di Tempat Hiburan Malam di Makassar

Seluruh diskotek itu tersebar di lima wilayah Jakarta. Buwas siap membantu untuk menutup 36 diskotek yang terlibat peredaran narkoba.

Baca juga:

Anies Ungkap Kasus Penutupan Alexis di Jakarta: Cukup Selembar Kertas Terjadi Perubahan

BNN: Ada 36 Diskotek di Jakarta Jualan Narkoba

Satpol PP Segel Tempat Hiburan Langgar Aturan Jam Operasional saat Ramadan

Empat Tempat Hiburan di Semarang Ini Disegel Karena Bandel

Petugas Satpol PP Kota Semarang tegas menyegel sejumlah tempat hiburan pada Jumat, 29 Maret 2024. Tindakan tegas dilakukan karena pemilik usaha nekat melanggar aturan khu

img_title
VIVA.co.id
30 Maret 2024