Sandiaga Uno Tegaskan Pemprov DKI Tetap Bangun RPTRA

Suasana di salah satu RPTRA di Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan pembangunan ruang terbuka hijau, serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di Ibu Kota. Wakil Gubernur Sandiaga Salahudin Uno menegaskan RPTRA merupakan program yang sangat sukses dan sangat layak dilanjutkan. 

Masuk Zona Merah, 10 Persen RPTRA di Jakarta Pusat Belum Dibuka

"Kami punya keperpihakan kepada seluruh kelurahan yang belum memiliki ruang terbuka yang cukup, baik RTH maupun ruang terbuka ramah anak," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis 8 Maret 2018. 

Namun, Sandi, sapaan Sandiaga, mengakui pembangunan RTH maupun RPTRA di Jakarta masih mengalami kendala soal lahan. 

32 Taman dan RPTRA di Jakarta yang Mengandung Timbal

Lantaran itu, Pemprov DKI Jakarta mengajak kepada pihak dari swasta, kelompok masyarakat maupun dunia usaha yang bisa bekerja sama untuk membangun ruang terbuka hijau.

"Kami lagi mendata dan mengumpulkan sebuah effort (upaya) pengadaan RPTRA ini. Mereka yang sudah menguasai lahan tersebut bisa menyediakan," ujarnya.

Bahaya Timbal yang Nempel Ayunan dan Perosotan di RPTRA

Beberapa Syarat

Menurut Sandi, ada beberapa masukan bahwa mereka tertarik dengan skema kebijakan sementara. Namun, perlu ada beberapa persyaratan. Salah satunya, lahan tetap dikuasai swasta, mereka yang memelihara dan membangunnya. 

Nantinya, mereka diberikan kemudahan dari tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), diberi pengurangan sesuai ketentuan. "Mungkin sebagian dari lahan tersebut bisa dipakai untuk mengiklankan produk-produk atau layanan yang di sekitar 20-30 persen lahan tersebut," ujarnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman DKI Jakarta, Agustino Darmawan mengungkapkan, pembangunan RPTRA akan berakhir tahun 2018. Artinya, pada tahun berikutnya pembangunan ruang terbuka hijau tidak dilakukan lagi. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya