Polisi Tilang Biker Bawa Motor Sambil Joget

razia kendaraan bermotor menggunakan penerapan e-Tilang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Sakhiun, warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, membuat heboh publik dengan aksinya berjoget-joget di atas motor yang tengah melaju di jalan. 

img_title Modifikasi Pelat Nomor Bukan Cuma Soal Tilang, Ini Risiko Saat Tabrak Lari

Tak cuma itu, dia juga melakukan atraksi berdiri, lepas kedua tangan, dan sebagainya di atas motor yang terus melaju. Aksinya tersebut  direkam pengendara lain dan diunggah ke jagat maya. Video itu pun menjadi viral di media sosial. Belakangan, Sakhiun diamankan polisi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi Darmanto mengatakan, petugas telah menilang pengemudi tersebut.

img_title Pelat Nomor Dimanipulasi, Ini Alasan Tilang Manual Belum Bisa Ditinggalkan

"Pemotor yang joget-joget di Jalan Hayam Wuruk kemudian dihentikan oleh anggota Lantas Satwil Jakbar langsung ditilang dengan penerapan pasal 283 UU RI 22 tahun 2009," ujar Darmanto ketika dikonfirmasi, Jumat, 9 Maret 2018.

Sebelumnya, lini massa sempat diramaikan dengan video seorang biker yang memperlihatkan kemampuannya berkendara. Si pengendara skuter matik itu terlihat berdiri sambil berjoget-joget di atas motor.

img_title Cara Bikin STNK Digital di HP, Tak Perlu Khawatir Lupa Bawa STNK Fisik

Setelah diunggah ke jagat maya oleh @jktinfo, video ini langsung ramai kebanjiran komentar. Sebagian dari mereka memuji, namun tak sedikit yang mencibir aksi bahaya yang dilakukan, hingga dapat berisiko kecelakaan.

Kejadian ini terjadi di daerah Glodok arah Harmoni, Jakarta. "Pemotor zaman now, ada-ada saja kelakuan pengendara di Jakarta. Tidak untuk diikuti ya guys," tulis caption pada foto itu. (mus)
 

Lampu Sein. Foto: 100KPJ.

Sering Belok Mendadak? Siap-siap Kena Tilang Rp250 Ribu

Sering belok tanpa sein? Hati-hati, aturan lalu lintas juga mengatur isyarat tangan. Pelanggar bisa dikenai kurungan hingga 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut