Ibu Korban Sembako Monas Sepakat Berdamai, Ini Alasannya

Ibu korban tewas bagi-bagi sembako di Monas
Sumber :
  • Reza Fajri/VIVA

VIVA – Komariah, ibu dari korban tewas dalam acara bagi sembako di Monumen Nasional (Monas), mengaku sudah mengajukan pencabutan laporannya ke Polda Metro Jaya, terkait insiden yang menewaskan anaknya, Muhammad Rizki Saputra (10).  

Warga Jatuh Bangun Berebut Sembako Bantuan dari Presiden Jokowi

Kabarnya, pencabutan ini dilakukan setelah pihak keluarga bersedia berdamai dengan terlapor, yakni panitia acara pembagian sembako dari Forum Untukmu Indonesia (FUI).  

Kuasa hukum Komariah, Irfan Iskandar, membenarkan upaya perdamaian antara kliennya dengan pihak panitia. Meski demikian, Ia membantah kuasa hukum sengaja mempengaruhi ibu korban agar mau menerima permintaan damai panitia acara, karena iming-iming tertentu.

Ban Pecah, Pesawat Pembawa Sembako di Papua Tergelincir

"Karena di akhir perjalanan, di proses ini, si ibu menyadari ini adalah takdir," kata Irfan dalam perbincangan di tvOne, Minggu malam, 6 Mei 2018.

Semula, kata Irfan, Komariah memang ingin membawa kasus ini sampai pengadilan. Namun, sejak kasusnya mencuat banyak kejadian yang dialami Komariah. Banyak orang yang mendatangi Komariah sehingga privasinya terusik. Di sisi lain, Komariah masih dalam suasana berduka, karena baru kehilangan putra bungsunya.

Pembunuh Nenek Penjual Sembako Ditangkap, Ternyata Tetangganya

"Dia lelah menghadapi itu, dan akhirnya menyadari ini adalah takdir. Jadi keinsyafan terhadap perbuatan yang dia sadari untuk berdamai itu bisa kan? Jadi jangan dipersoalkan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Forum Untukmu Indonesia (FUI) menggelar acara Pesta Rakyat dan bagi-bagi sembako di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Sabtu, 28 April 2018. Dari kegiatan tersebut, dua orang dikabarkan meninggal dunia. Mereka adalah Mahesha Junaedi dan Muhammad Rizki Syahputra, warga Pademangan, Jakarta Utara.

Atas kejadian ini, ibunda Rizki, Komariah melaporkan ketua panitia penyelenggara, Dave Santosa, ke Bareskrim Polri atas dugaan kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya