Putar-putar Duit Rp500 Juta untuk Korban Tragedi Monas

Komariah, Ibu Aditya Rizki (10), korban meninggal akibat sembako maut di Monas.
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kasus kematian dua bocah saat acara bagi-bagi sembako yang digelar Forum Untukmu Indonesia (FUI) di Monas, Jakarta Pusat, sudah masuk tahap penyidikan. Meski orangtua korban telah mencabut laporannya, tapi tindak pidana dalam perkara ini akan tetap diselidiki polisi untuk memutuskan siapa yang bertanggung jawab.

Siap-siap Menyaksikan Batu Bercahaya Lewat Usai Subuh

Kuasa hukum yang semula mendampingi keluarga korban, Muhammad Fayyad menyampaikan, bahwa Polsek Gambir telah membuat laporan perkara ini sejak tanggal 1 Mei 2018, yang dibuat oleh Aiptu Joko Suparlan. Petugas yang menemukan tindak pidana ini adalah Bripka Waluyo, anggota reksrim Polsek Gambir.

"Tahapan sudah sampai penyidikan. Kompol Hendro sebagai Kanit Reskrim menyampaikan ke saya bahwa memang akan dilakukan proses outopsi, dengan izin ataupun tanpa izin keluarga tetap akan dilakukan proses outopsi itu," kata Fayyad di ILC tvOne, Selasa malam, 8 Mei 2018.

Jalan di Monas Dibuka, Polisi Harap Massa Reuni 212 Tak Datang Lagi

Fayyad sempat mempertanyakan, kenapa proses outopsi buru-buru akan dilakukan, sedangkan penyebabkan kematian dari RSUD Tarakan hingga kini belum ada kejelasan.

Fayyad kemudian menyinggung soal pencabutan kuasa terhadap dirinya sebagai kuasa hukum keluarga.  Mengenai keputusan keluarga, dia belum pernah dihubungi oleh keluarga. Karena ada informasi pemberian uang dalam jumlah besar, dia kemudian menghubungi keluarga.

Polisi Ungkap 500 Simpatisan Reuni 212 Sempat Coba ke Monas

"Saya menghubungi Mas Adi dan mengiyakan telah menerima uang sejumlah Rp500 juta yang diterima langsung oleh Ibu Komariah. Diserahakn di salah satu kantor pengacara," katanya.

Uang Rp500 juta itu diantaranya untuk mencabut laporan. Dia menyebut, bahwa apa yang dilakukan saat ini hanya untuk mengungkap fakta yang terjadi sebenarnya.

Dia juga menyinggung soal perebutan kuasa untuk mendampingi keluarga korban yang dilakukan oleh Irfan Iskandar, yang saat ini mendampingi keluarga korban.

"Sesama rekan sejawat bisa melakukan seperti itu. Selain akan membawa tentang mekanisme pencabutan kuasa ini ke ranah kode etik profesi, karena ini menyangkut kode etik advokat," katanya.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat.

"Itu point penting, jadi saya heran dan tidak habis pikir, sampai saat ini kenapa bisa sampai sejauh itu intervensi dari pihak-pihak yang ada kepentingan dari semua itu," katanya.

Karena itu, Fayyad akan mengungkap motif dari perebutan kuasa terhadap korban tragedi Monas. Bahkan setelah membuat pelaporan, Fayyad mengaku sudah didatangi sejumlah orang yang menawarkan nominal cukup besar untuk menghentikan pelaporan kasus ini.

"Berkaitan dengan ini akan saya bawa tentang perkara ini, karena kaitannya dengan UU Tipikor Pasal 6 Nomor 6B ayat 1 butir b, itu tentang suap terhadap advokat," katanya.

Dijelaskan Fayyad, beberapa orang yang mendatangi dirinya memohon agar dia mau mengarahkan korban untuk mencabut laporan.

"Alhamdulillah sampai detik ini saya nggak mau cabut itu laporan. Karena saya akan mengungkap dibalik peristiwa ini, siapa pelaku dan penanggung jawab dari kejadian ini semua. Sampai detik ini saya tidak tergiur," katanya.

Dia curiga, karena tidak bisa masuk melalui dirinya, maka orang-orang itu datang langsung kepada keluarga. Dengan tawaran yang sangat besar, tentu akan membuat keluarga tergiur. Apalagi kondisi keluarga korban sangat memprihatinkan.

"Saya akan buktikan, bahwa yang dilakukan itu berakibat hukum. Akan saya bawa ke ranah kode etik advokat, juga suap terhadap advokat," katanya.

Sementara itu, Irfan Iskandar menyampaikan bahwa mereka telah mengerti bahwa fungsi surat kuasa  dan saat berakhirnya kuasa itu telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan saat dirinya mendampingi keluarga korban telah mengerti tentang hal itu.

"Saat kami menemui penyidik, hal-hal itu telah kami lampirkan. Hanya kami akui belum dikirim ke rekan Fayyad. Tapi syarat formil, bahwa kuasa berakhir jika korban mencabut kuasanya itu. Kalau belum tahu, yah kami akui memang belum kami kirim," katanya.

Tapi dengan itu, tidak menyebabkan batalnya kuasa yang baru. Jadi hal perlu dipastikan dulu secara hukum. Kemudian terkait tudingan penyuapan terhadap advokat, dia mempersilakan saja.

Sementara itu, Ketua LMK perwakilan RW 013 Pademangan Barat, Roby menjelaskan, memang sempat ada pertemuan dengan Gerakan Bang Japar atau Kebangkitan Jawara dan Pengacara.

Pangacara korban yang lain, Aldwin Rahadian ikut mengklarifikasi terkait tudingan Fayyad dan Robi soal pemberian uang untuk keluarga korban.

Lihat lebih lengkap pernyataannya di video ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya